Close
Close

Umasugi Buka Forum Rakor Kepegawaian ke II





Namlea, SB
Ramly Ibrahim Umasugi, Selasa pagi (21/11) membuka dengan resmi Forum Rapat  Koordinasi Kepegawaian ke-2 tahun 2017, yang bertempat di lantai II Kantor BKD Buru, .

Bupati Buru dua periode ini, dalam sambutan mengatakan, kalau forum rakor ini sangat strategis yang terkait dengan pengembangan kepegawaian. Di samping itu juga, kiranya forum ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berinteraksi dan membahas berbagai permasalahan, sekaligus merumuskan cara penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan bidang kepegawaian.

Bupati mengharapkan, pengelola kepegawaian pada setiap SKPD mempunyai bahasa yang sama dalam menyusun strategi pembinaan Pegawai di unit kerjanya masing-masing, yang bermuara pada peningkatan dan pengembangan kompetensi pegawai secara terencana, terpadu dan berkesinambungan.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelola Kepegawaian tahun ini bertemakan “Melalui Rakor Kepegawaian Kita Tingkatkan Pembinaan Dan Pengawasan ASN Untuk Mewujudkan ASN Yang Berkualitas, Profesional, Disiplin Dan Sejahtera".

Bupati menilai tema ini sangat tepat karena sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi yang telah menjadi isu sentral perubahan tatanan pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

Reformasi Birokrasi menjadi langkah kebijakan strategis untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa, bermartabat serta lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Sebagai komitmen dilakukan pemerintah Kabupaten Buru melalui visi dan misi Bupati yaitu Mempercepat terlaksananya reformasi birokrasi secara transparan, adil dan demokratis dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih  dengan birokrasi yang profesional.

Selanjutnya kata pula bupati, setelah ditetapkannya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, perjalanan Reformasi Birorasi akan semakin jelas arahnya dan menjadi harapan besar bersama bahwa undang-undang Aparatur Sipil Negara ini akan menjawab tantangan-tantangan di berbagai bidang kehidupan baik skala global, nasional maupun lokal.

Untuk menghadapi tantangan tersebut diperlukan birokrasi pemerintah yang dinamis, adaptif, visioner dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.

Disadari pula, bahwa kebutuhan pelayanan publik dan pemenuhannya menjadi tantangan yang besar bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Buru. Hal tersebut tidak lepas dari kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi seiring dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Dirinya juga mengakui,  bahwa kita masih memiliki beberapa permasalahan di bidang kepegawaian yang perlu kita pecahkan bersama, mulai dari tahap perencanaan pegawai, pengembangan pegawai, pembinaan karier pegawai, penegakan disiplin, serta permasalahan peningkatan kesejahteraannya.

Dengan berlakunya penilaian prestasi kerja pegawai, maka perumusan kebutuhan dan penempatan pegawai dalam jabatan di setiap unit kerja harus didasarkan pada peta jabatan, beban kerja, tugas dan fungsinya.

Perumusan kebutuhan pegawai diawali dari pengangkatan seluruh pegawai dalam jabatan, sehingga tidak ada lagi pegawai yang berstatus staf.

Di sisi lain, pegawai yang telah ada harus ditingkatkan kualitasnya agar sesuai ,  terutama pegawai bidang teknis yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut bupati, program peningkatan pengembangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru, perlu disusun dan dilaksanakan program Pendidikan dan Pelatihan yang berbasis pada Kompetensi.

Dikatakan juga,  bahwa pembenahan birokrasi merupakan proses yang berkesinambungan dan menyeluruh, karena menyangkut perubahan minaSet(pola pikir), sikap dan tingkah laku dari seluruh jajaran pegawai pemerintah, dari tingkat yang paling tinggi hingga tingkat pelaksana.

Perubahan ini tidak hanya menyangkut struktur organisasi, namun juga menyangkut cara kerja, disiplin, dan komitmen pimpinan pada kinerja, serta terbangunnya sistem insentif dan hukuman yang adil dan merata. (SBS-11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post