|
( Wakil Bupati Bursel : Buce Ayub Seleky ) |
Namrole, SBS
Wakil Bupati Bursel Buce Ayub Seleky sangat menyesalakan sikap yang di
ambil Pemerintah Kabupaten Buru terkait sengketa tapal batas antara pemerintah Kabupaten
Buru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang sampai saat ini masih menunggu
hasil keputusan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri.
“Saya kira Kabupaten Buru semestinya harus tauh kondisi wilayah itu belum
ada putusan, dengan demikian kita harus berbesar hati, kita harus berlapang dada menunggu keputusan
dari pusat. Tapi ternyata keputusan belum ada, Kabupaten Buru telah membangun
tapal-tapal batas (Tugu) pada wilayah yang sampai dengan saat ini masih diklime
sebagai wilayah Kabupaten Bursel. Ini yang sangat kami sesalkan,” ungkap Wakil Bupati
Bursel Buce Ayub Seleky kepada Wartawan di ruangan kerjanya, Senin (04/12).
Seleky mengatakan, terhadap tapal batas wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten
Bursel sampai dengan saat ini masih berproses di pihak kementrian. Selain itu telah
dilakukan langkah-langkah penyelesaian dimulai dari musyawara mufak,
rapat-rapat yang dilakukan bersama melalui pendekatan-pendekatan adat sampai
dengan melakukan verifikasi faktual.
“Sampai saat ini belum ada satu kepastian yang memberikan keputusan hukum
tetap bahwa tapal batas wilayah kedua kabupaten sesuai dengan titik koordinat
itu ditetapkan dimana. Namun saya sesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak
pemerintah Kabupaten Buru dengan membangun tugu perbatasan didalam wilayah
Kabupaten Bursel yakni didesa Batu Karang Kecamatan Fena Fafan yang sampai saat
ini merupakan desa defenitif dibawa Kabupaten Bursel hasil pemerkaan dari Desa
Mangeswaen Kecamatan Leksula,” sesalnya.
Mantan Kepala BKD Kabupaten Bursel ini menceritakan pada saat berada di
Kecamatan Fena Fafan beberapa waktu lalu, dimana Desa Batu Karang dan Desa
Waehotong yang menjadi sengketa sudah ada penetapan tapal batas oleh pemerintah
Kabupaten Buru.
Bahkan yang menjadi pertanyaannya, kenapa belum ada satu keputusan hukum tetap
terkait letak tapal batas antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel tetapi
sudah ditetapkan sendiri oleh Kabupaten Buru batas wilayah dengan membangun
tugu perbatasan.
“Belum ada putusan, dengan demikian kita harus berbesar hati, kita harus berlapang dada menunggu keputusan
dari pusat. Kenyataannya Kabupaten Buru telah membangun tugu tapal batas pada
wilayah yang sampai dengan saat ini masih diklime sebagai wilayah Kabupaten
Bursel dan itu di anggap penyerobotan,” tegasnya.
Menurutnya, semua pendekatan sudah dilakukan baik itu dalam pendekatan
kekeluargaan, dan persaudaraan, namun jika pemerintah Kabupaten Buru telah
melakukan hal ini sangat disayangkan tidak bisa diterima menurut adat.
Dirinya mengaku kalau itu ditetapkan sebagai bagian dari batas-batas
antara marga tidak menjadi masalah, namun kenyataanya tugu tersebut sengaja
dibuat sebagai batas wilayah.
“Kalau itu batas Clan kita antara
Marga Seleky, Marga Latbual dan Marga Hukunala itu boleh-bole saja, tetapi itu
dijadikan sebagai batas wilayah,” tambahnya
Dirinya mengajak kepada semua masyarakat kalau nanti sudah ada putusan
yang diputuskan oleh pemerintah pusat dan berkekuatan hukum tetap, harus
diteriama oleh semua pihak.
Selain itu seleky menghimbau kapada masyarakat yang berada di desa yang
menjadi sengketa untuk bersabar dan berkepala dingin untuk melihat masalah ini
sebagai masalah pemerintahan bukan masalah marga atau masalah adat.
“Ini bukan masalah marga atau adat. Ini masalah daerah dan kita semua
harus menerima kalau keputasan itu dari Kementrian,” ajaknya.
Untuk diketahui sampai dengan saat
ini Desa Batu Karang Kecamatan Fena Fafan dan Desa Waehotong masih menjadi
bagian dari pemerintahan Kabupaten Bursel sebagai desa defenitif dimana Desa Batu
Karang dimekarkan dari Desa Mangeswaen Kecamatan Leksula dan Desa Waehotong
yang dimekarkan dari Desa Balpetu Kecamatan Kepala Madan. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!