Namrole, SBS
Wakil Bupati
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Buce Ayub Seleky membuka dengan resmi kegiatan Diklat
Informasi Sistim Keuangan Desa (SISKEUDES) yang berlangsung di aula SMA Negeri
1 Namrole, Kabupaten Bursel, Selasa (12/12).
Wabup dalam
sambutanya menjelaskan dengan disahkannya Undang- Undang Desa di Tahun 2014,
maka kedudukan desa saat ini menjadi lebih strategis dibandingkan sebelumnya.
Dimana Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan
pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam
mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk di
dalamnya Pengelolaan Keuangan Desa.
Disampaikan,
Pemberian dana ke desa yang begitu besar tentunya menuntuttanggung jawab yang
besar pula.
“Dana Desa yang
telah diberikan oleh Pemerintah Pusat akan terus bertambah bahkan akan mencapai
lebih dari 1 Milyar per desa. Selain Dana Desa, setiap desa juga memiliki
Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan transfer lainnya berupa Alokasi Dana Desa
(ADD), Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi dan Bantuan Keuangan dari
Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten,” ungkap Seleky.
Dirinya mengajak
Pemerintah Desa bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan
desa, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa harus dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga
terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance).
Selain itu, Dalam
implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
dapat berperan secara optimal dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan
keuangan desa, baik dalam bentuk assurance maupun konsultansi.
Hal tersebut
sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yang menyatakan
bahwa APIP melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi
Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan Negara dimana desa tercakup
di dalamnya.
“Untuk meningkatkan
hal tersebut, kita harus meningkatkan kapasitas SDM baik pemerintah daerah
maupun pemerintah desa, melalui penyediaan petunjuk pelaksanaan diantaranya
yaitu Modul Pengelolaan Keuangan Desa. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ucap mantan kepala BKD kabupaten
Bursel ini.
Menurutnya,
tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban
secara bersama- sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten.
Dirinya
menjelaskan, dalam konteks keuangan desa, instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Desa
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri
sesuai perundang-undangan.
Namun demikian,
Seleky melajutkan kondisi SDM Desa yang belum memadai, menyebabkan banyak pihak
yang mengkhawatirkan dalam implementasi Undang-Undang Desa dimaksud.
“Terdapat banyak
yang harus diantisipasi oleh berbagai pihak agar apa yang dikhawatirkan
tersebut tidak menjadi kenyataan. Kendalanya yaitu desa belum memiliki prosedur
serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangannya, serta belum
kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Besarnya dana yang dikelola jangan sampai menjadi bencana khususnya bagi
aparatur pemerintah desa,”jelas Seleky.
Wakil Bupati dua
periode ini menambahkan, fenomena pejabat yang tersangkut kasus hukum jangan
sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa pada pemerintahan
kabupaten Bursel. Aparat Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa
yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Sementara untuk
pengawalan penggunaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh BPKP bertujuan untuk
memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam mengimplementasikan
Undang-Undang Desa khususnya keuangan desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk
seluruh tingkatan pemerintahan.
“Pemerintah
Kabupaten sesuai amanat Undang-Undang juga memiliki kewajiban untuk membina dan
mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, diantaranya pengalokasian,
penyaluran, penggunaan serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang
dialokasikan dalam APBD,” ungkapnya.
Selain itu juga
telah diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan baik dalam
bentuk peraturan daerah maupun peraturan Bupati, dan juga sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah dan Permendagri Bupati dapat
mendelegasikan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBD eske
pada camat.
Seleky berharap
dengan diselenggarakannya Diklat dalam rangka pengelolaan keuangan desa yang
dilakukan BPKP ini, mampu diimplementasikannya dengan baik dan selalu salin berkoordinasi. Disamping itu Masukan dan saran
perbaikan sangat diharapkan agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih
baik dan efektif.
Hadir dalam
kegiatan tersebut pimpinan SKPD, perwakilan dari TNI polri para Kades dan tamu
undangan lainnya.(MR-K5)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!