Close
Close

Wabup Buka Diklat Informasi Sistim Keuangan Desa



Namrole, SB
Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Buce Ayub Seleky membuka dengan resmi kegiatan Diklat Informasi Sistim Keuangan Desa (SISKEUDES) yang berlangsung di aula SMA Negeri 1 Namrole, Kabupaten Bursel, Selasa (12/12).

Wabup dalam sambutanya menjelaskan dengan disahkannya Undang- Undang Desa di Tahun 2014, maka kedudukan desa saat ini menjadi lebih strategis dibandingkan sebelumnya. Dimana Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk di dalamnya Pengelolaan Keuangan Desa.

Disampaikan, Pemberian dana ke desa yang begitu besar tentunya menuntuttanggung jawab yang besar pula.

“Dana Desa yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat akan terus bertambah bahkan akan mencapai lebih dari 1 Milyar per desa. Selain Dana Desa, setiap desa juga memiliki Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan transfer lainnya berupa Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten,” ungkap Seleky.

Dirinya mengajak Pemerintah Desa bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance).

Selain itu, Dalam implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan  Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dapat berperan secara optimal dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, baik dalam bentuk assurance maupun konsultansi.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa APIP melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan Negara dimana desa tercakup di dalamnya.

“Untuk meningkatkan hal tersebut, kita harus meningkatkan kapasitas SDM baik pemerintah daerah maupun pemerintah desa, melalui penyediaan petunjuk pelaksanaan diantaranya yaitu Modul Pengelolaan Keuangan Desa. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ucap mantan kepala BKD kabupaten Bursel ini.

Menurutnya, tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama- sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Dirinya menjelaskan, dalam konteks keuangan desa, instansi Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai perundang-undangan.

Namun demikian, Seleky melajutkan kondisi SDM Desa yang belum memadai, menyebabkan banyak pihak yang mengkhawatirkan dalam implementasi Undang-Undang Desa dimaksud.

“Terdapat banyak yang harus diantisipasi oleh berbagai pihak agar apa yang dikhawatirkan tersebut tidak menjadi kenyataan. Kendalanya yaitu desa belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangannya, serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Besarnya dana yang dikelola jangan sampai menjadi bencana khususnya bagi aparatur pemerintah desa,”jelas Seleky.

Wakil Bupati dua periode ini menambahkan, fenomena pejabat yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa pada pemerintahan kabupaten Bursel. Aparat Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Sementara untuk pengawalan penggunaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh BPKP bertujuan untuk memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa khususnya keuangan desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh tingkatan pemerintahan.


“Pemerintah Kabupaten sesuai amanat Undang-Undang juga memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, diantaranya pengalokasian, penyaluran, penggunaan serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalam APBD,” ungkapnya.
Selain itu juga telah diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan Bupati, dan juga sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah dan Permendagri Bupati dapat mendelegasikan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBD eske pada camat.

Seleky berharap dengan diselenggarakannya Diklat dalam rangka pengelolaan keuangan desa yang dilakukan BPKP ini, mampu diimplementasikannya dengan baik dan selalu salin  berkoordinasi. Disamping itu Masukan dan saran perbaikan sangat diharapkan agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih baik dan efektif.

Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan SKPD, perwakilan dari TNI polri para Kades dan tamu undangan lainnya.(MR-K5)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post