Close
Close

2018, Anggaran Pemkab Bursel Alami Keterlambatan Evaluasi


NAMROLE, SBS
Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Syharoel Pawa selaku pembina pada apel pagi bersama di halam Kantor Bupati, Senin (22/1) menandaskan, pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 belum dilaksanakan lantaran keterlambatan dievaluasi.

"Pelaksanaan Anggaran 2018 sampai hari ini belum dimulai. Karena kita tahu bersama APBD kita evaluasinya terlambat sehingga baru diberikan DPA kepada seluruh SKPD," sebut Pawa.

Pantauan media ini, hadir pada apel bersama saat itu berbeda dari sebelumnya, karena jumlah pejabat Esolon II cukup banyak yakni 19 orang orang, esolon III dan IV hadir puluhan orang dan para pegawai yang ikut apel bisa mencapai ribuan orang. Dimana biasanya tidak mencapai ratusan orang.

Lanjut Pawa, DPA itu dberikan supaya dievaluasi kembali, apakah berjalan (perencanaan) dengan yang sudah ada ataukah masih ada koreksi atau ada perbaikan atau reviuw kembali. Pawa mengingatkan, tentu perubahan harus ada kaitannya dan bukan asal merobah.

"Kalau yang namanya reviuw hanya dirobah objek, sehingga harus di pahami oleh semua," tandas Pawa.

Lanjut Pawa menyentil soal pembayaran gaji para pegawai. Kata Pawa, mungkin ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang belum menerima gaji para pegawainya pada Januari 2018.

Jelas Pawa, kemarin (Tahun 2017) ada keterlambatan tanggung jawab OPD dalam menyelesaikan dan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2017.

"Sampai hari ini masih ada beberapa OPD yang belum menyelesaikan tanggungjawab dalam hal misalnya pajaknya, kita minta disampaikan sebelum diberikan hak-hak" jelas Pawa.

Lanjut Pawa ini terkait dengan kesiapan audit dan pra audit oleh BPK. Oleh karena itu Pawa meminta kepada Bagian Keuangan agar tidak memproses (pencairan) bagi OPD yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban tersebut, kecuali pencairan (uang) untuk pembayaran gaji pegawai.

"Gaji tidak ada masalah. Bagi kebutuhan rutin lainnya itu dikaitkan dengan penyelesaian tanggungjawab OPD yang bersangkutan", tutur Pawa.

Lanjutnya termasuk OPD yang pada tahun kemarin (2017) sebagai pengguna anggaran (PA) MTQ, kata Pawa para Kepala Bidang dilarang meninggalkan daerah apabila belum menyelesaikan tanggungjawab tersebut.

"Sudah beberapa kali dibikin surat resmi untuk menyampaikan pertanggungjawaban tetapi ternyata ada yang belum", ungkap Pawa.

Terhadap hal tersebut Pawa memintahkan kepada Kepala SKPD agar persoalan tersebut dipercepat penyelesaiannya.

Terkait akan hal tersebut, Pawa menyentil pelaksanaan MTQ pada beberapa Kabupaten seperti di Kabupaten Aru dan di Kabupaten SBB yang  "MTQ bermasalah", bahkan ada penanggungjawab di proses hukum. dirinya mengingatkan agar hal itu tidak terjadi di Buru Selatan.


Pawa dalam kesempatan itu menyampakan terima kasih kepada para pegawai yang mengikuti apel pagi bersama yang semakin hari semakin baik. Juga OPD-OPD yang telah melaksanakan apel pagi dan siang, terima kasih. (SBS-08)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post