Close
Close

Diduga, Kades Simi Korupsi ADD 2017 Ratusan Juta Rupiah



Namrole, SB
Nasir Rumakat, Kepala Desa Simi Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), diduga telah melakukan tindakan korupsi terhadap anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 bernilai ratusan juta rupiah untuk memperkaya dirinya.

Dugaan ini diungkapkan dua warga Desa Simi yang enggan namanya dipublikasikan kepada wartawan di Namrole, Kamis (18/1).

Menurut pengakuan kedua warga ini yang didasarkan pada Laporan Pertanggung Jawaban ADD Tahap I Tahun 2017, terdapat banyak indikasi kegiatan fiktif, pemalsuan maupun mark up yang diotaki oleh sang Kades.

Salah satu sumber ini merincihkan, sesuai Perdes Simi Nomor 01/Perdes-DSM/III/2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Simi Tahun Anggaran 2017, maka bantuan Simpan Pinjam sebenarnya sebesar Rp. 60.000.000, tetapi yang direalisasikan kepada Sukur Tuatubun hanya Rp. 20.000.000.

Walau begitu, pada Kwitansi pertanggung jawaban tetap terterah nilai sebesar Rp. 60.000.000 lengkap dengan tanda tangan Sukur Tuatubun yang diduga telah dipalsukan.

“Sukur Tuatubun hanya terima Rp. 20.000.000, tapi kwitansi pertanggung jawabannya Rp. 60.000.000. Jadi, ada indikasi koruspi yang dilakukan Kades sebesar Rp. 40.000.000 dan terindikasi tanda tangan Sukur Tuatubun pun ikut dipalsukan oleh Kades. Hal ini pun telah dilaporkan oleh Tuatubun ke anggota Polsek Waesama,” ucap sumber.

Lanjutnya, untuk belanja Alat Tulis kantor bulan Januari-Juni 2017 sebesar Rp 5.793.950, kwitansinya ditanda tangani oleh Bendahara Rutin Proyek sekaligus yang menerima uang tersebut serta Kepala Kantor/Pimpinan Proyek Nasir Rumakat tanpa ada Cap Toko atau tanda tangan dari pihak Toko dimana alat-alat tulis tersebut dibeli.

Kemudian, Belanja 1 buah Laptob dan dua buah Printer seharga Rp. 12.000.000, yang terdiri dari Laptob Acer seharga Rp. 9.000.000, Printer IP 2770 seharga Rp. 1.000.000 dan Printer IP 230 seharga Rp. 2.000.000 ternyata tidak dilengkapi dengan Cap Toko. Dimana, bukti pengadaan tersebut terindikasi fiktif, sebab pengadaan Laptob dan Printer itu sudah dilakukan pada masa kepemimpinan Penjabat Kepala Desa sebelumnya.

Selanjutnya, pembayaran Rekening Listrik Kantor Desa bulan Januari – Juni 2017 sebesar Rp. 1.500.000 tidak dilengkapi dengan kwitansi pembayaran yang diterima dari PT. PLN Waesama. Tetapi Bendahara Desa yang menerima dan menandatangani kwitansinya.

Lanjut sumber ini, untuk Belanja Pakaian Dinas Aparatur Desa sebesar Rp. 12.000.000, tidak dilengkapi dengan Cap Toko Jahit. Pengadaan baju tersebut pun ternyata hanya 4 buah. Sedangkan 4 buah telah dilakukan pengadaan saat Penjabat Desa sebelumnya, tetapi dilaporkan pengadaan sebanyak 8 buah. Disini ada indikasi pengadaaan fiktif sebanyak 4 buah.

Selain itu, untuk Biaya Pemeliharaan sebesar Rp. 1.250.000 ternyata tidak ada Cap Toko tempat belanja sehingga diduga fiktif.

“Tak hanya itu, belanja 2 buah Meja Setengah Biro seharga Rp. 2.500.000 per buah dengan total harga sebesar Rp. 5.000.000 pun ternyata yang dibayar hanya Rp. 3.000.000 kepada Samsudin Muna dan diduga tanda tangan Samsudin Muna pun dipalsukan pada kwitansi untuk meloloskan perilaku korupsi tersebut,” ungkapnya.

Sumber ini pun membeberkan bahwa dalam realisasi bantuan kepada Penghulu atas nama Umar Tuara Sulaiman Wokas sebesar 3.000.000, ternyata yang diberikan hanya 750.000. Diduga tanda tangan Umar pun turut dipalsukan untuk meraup untung.

Selain itu, Tunjangan Kepala Lingkungan sebanyak 6 orang harusnya direalisasikan sebesar Rp. 1.500.000 per orang, tetapi ternyata yang diterima hanya Rp. 750.000 per orang.

“Kemudian bantuan kepada Ketua PKK Ny. Aisa Buton sebesar Rp. 15.000.000 serta Rp. 12.000.000 untuk Bunda Paud Ny. Aisa Buton yang merupakan istri dari Kades Simi pun tidak tahu digunakan untuk apa,” papar mereka.

Tambahnya lagi, untuk Belanja Pembuatan Spanduk HUT RI ke 72 dan Pembuatan Papan Informasi ADD dan DD 2017 sebesar Rp. 2.000.000 tidak disertai Cap Tempat Percetakan. Dimana, harusnya pihak Tempat Percetakan sebagai penerima realisasi pembayaran, tetapi malah Kades yang menerima pembayaran.

Sumber lainnya melanjutkan, untuk pengadaan paket Body Bobo senilai Rp. 614.000.000 dari ADD Tahap I dan II yang terdiri Bodi Bobo 1 buah dengan anggaran sebesar Rp. 250.000.000, Mesin Tempel 40 PK Minyak Tanah 2 Buah sebesar Rp. 120.000.000 dan pengadaan Jaring Bobong 1 buah seharga Rp. 244.000.000 yang baru selesai dikerjakan Januari 2017 ini pun diduga sarat mark up.

“Pengadaan paket Bodi Bobo ini baru selesai dikerjakan dan baru dibawa ke Simi belum lama ini. Kami duga ada indikasi mark up dalam pengadaan ini, sebab harga standar Pemerintah Kabupaten Bursel itu hanya Rp. 400.000.000 per setnya, tapi diduga dispekulasi hingga mencapai Rp. 614.000.000. Jadi, ada indikasi mark up sekitar Rp. 200.000.000,” ungkap sumber ini.

Tak hanya itu, Ia pun membeberkan bahwa untuk kegiatan Tahap II berupa honor 3 orang narasumber kegiatan pelatihan dan pembentukan Bumdes sebesar Rp. 6.000.000 dan Kegiatan Lomba Desa Tingkat Lingkungan Dalam Desa dengan anggaran sebesar Rp. 5.000.000 juga diduga fiktif.

Parahnya lagi, untuk kegiatan Pembangunan Rumah Adat (Baleo) 7 x 9 dengan anggaran sebesar Rp. 104.857.000 hingga kini tidak ada realisasinya alias fiktif.

Berikutnya, pembangunan Lantai Jumur 15 x 40 m dengan anggaran Rp. 84.875.000 hingga kini baru sebatas pengangkatan material pada pekan lalu.

Untuk kegiatan Rehabilitasi Balai Pertemuan dengan anggaran sebesar 69.892.000 dari anggaran Tahap II dan III hingga kini belum selesai dikerjakan.

“Belanja sound system 1 set seharga Rp. 24 juta juga diduga di mark up. Sebab, harusnya pembelian itu untuk 1 set sound system. Tapi ternyata yang dibeli itu hanya 1 buah Ampli dan Salon biasa,”

Terkait dengan berbagai dugaan praktek korupsi yang dilakoni oleh Kades tersebut, kedua warga Desa Simi ini pun mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea dan Polres Pulau Buru untuk menindaklanjutinya sesuai proses hukum sehingga pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kades bisa dimintai pertanggung jawabannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mendesak agar pihak Kejari Namlea maupun Polres Pulau Buru untuk mengusut indikasi korupsi ADD Desa Simi Tahun 2017 yang kami taksir merugikan Negara dan masyarakat Desa Simi ratusan juta rupiah tersebut,” tegas mereka.

Sebab, lanjut mereka, jika kasus ini tak diusut, maka ditakutkan ADD Tahun 2018 ini pun akan dilahap habis-habisan oleh Kades dan kroni-koroninya dengan praktek-praktek korupsinya guna memperkaya diri.


“Kalau kasus ini tidak diusut, kami takutkan praktek-praktek ini akan diulangi pada realisasi ADD Tahun 2018 untuk mencari keuntungan yang lebih banyak lagi oleh Kades dan kroni-kroninya,” pungkas mereka. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post