Namrole, SBS
Nasir Rumakat, Kepala Desa Simi Kecamatan Waesama Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), diduga telah melakukan tindakan korupsi terhadap
anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 bernilai ratusan juta rupiah untuk
memperkaya dirinya.
Dugaan ini diungkapkan dua warga Desa Simi yang enggan
namanya dipublikasikan kepada wartawan di Namrole, Kamis (18/1).
Menurut pengakuan kedua warga ini yang didasarkan pada
Laporan Pertanggung Jawaban ADD Tahap I Tahun 2017, terdapat banyak indikasi
kegiatan fiktif, pemalsuan maupun mark up yang diotaki oleh sang Kades.
Salah satu sumber ini merincihkan, sesuai Perdes Simi Nomor 01/Perdes-DSM/III/2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Simi Tahun Anggaran 2017, maka
bantuan Simpan Pinjam sebenarnya sebesar Rp. 60.000.000, tetapi yang
direalisasikan kepada Sukur Tuatubun hanya Rp. 20.000.000.
Walau begitu, pada Kwitansi pertanggung jawaban tetap
terterah nilai sebesar Rp. 60.000.000 lengkap dengan tanda tangan Sukur
Tuatubun yang diduga telah dipalsukan.
“Sukur Tuatubun hanya terima Rp. 20.000.000, tapi kwitansi
pertanggung jawabannya Rp. 60.000.000. Jadi, ada indikasi koruspi yang
dilakukan Kades sebesar Rp. 40.000.000 dan terindikasi tanda tangan Sukur
Tuatubun pun ikut dipalsukan oleh Kades. Hal ini pun telah dilaporkan oleh
Tuatubun ke anggota Polsek Waesama,” ucap sumber.
Lanjutnya, untuk belanja Alat Tulis kantor bulan Januari-Juni
2017 sebesar Rp 5.793.950, kwitansinya ditanda tangani oleh Bendahara Rutin
Proyek sekaligus yang menerima uang tersebut serta Kepala Kantor/Pimpinan
Proyek Nasir Rumakat tanpa ada Cap Toko atau tanda tangan dari pihak Toko
dimana alat-alat tulis tersebut dibeli.
Kemudian, Belanja 1 buah Laptob dan dua buah Printer seharga
Rp. 12.000.000, yang terdiri dari Laptob Acer seharga Rp. 9.000.000, Printer IP
2770 seharga Rp. 1.000.000 dan Printer IP 230 seharga Rp. 2.000.000 ternyata
tidak dilengkapi dengan Cap Toko. Dimana, bukti pengadaan tersebut terindikasi
fiktif, sebab pengadaan Laptob dan Printer itu sudah dilakukan pada masa
kepemimpinan Penjabat Kepala Desa sebelumnya.
Selanjutnya, pembayaran Rekening Listrik Kantor Desa bulan
Januari – Juni 2017 sebesar Rp. 1.500.000 tidak dilengkapi dengan kwitansi
pembayaran yang diterima dari PT. PLN Waesama. Tetapi Bendahara Desa yang
menerima dan menandatangani kwitansinya.
Lanjut sumber ini, untuk Belanja Pakaian Dinas Aparatur Desa
sebesar Rp. 12.000.000, tidak dilengkapi dengan Cap Toko Jahit. Pengadaan baju
tersebut pun ternyata hanya 4 buah. Sedangkan 4 buah telah dilakukan pengadaan
saat Penjabat Desa sebelumnya, tetapi dilaporkan pengadaan sebanyak 8 buah.
Disini ada indikasi pengadaaan fiktif sebanyak 4 buah.
Selain itu, untuk Biaya Pemeliharaan sebesar Rp. 1.250.000
ternyata tidak ada Cap Toko tempat belanja sehingga diduga fiktif.
“Tak hanya itu, belanja 2 buah Meja Setengah Biro seharga Rp.
2.500.000 per buah dengan total harga sebesar Rp. 5.000.000 pun ternyata yang
dibayar hanya Rp. 3.000.000 kepada Samsudin Muna dan diduga tanda tangan
Samsudin Muna pun dipalsukan pada kwitansi untuk meloloskan perilaku korupsi
tersebut,” ungkapnya.
Sumber ini pun membeberkan bahwa dalam realisasi bantuan
kepada Penghulu atas nama Umar Tuara Sulaiman Wokas sebesar 3.000.000, ternyata
yang diberikan hanya 750.000. Diduga tanda tangan Umar pun turut dipalsukan
untuk meraup untung.
Selain itu, Tunjangan Kepala Lingkungan sebanyak 6 orang
harusnya direalisasikan sebesar Rp. 1.500.000 per orang, tetapi ternyata yang
diterima hanya Rp. 750.000 per orang.
“Kemudian bantuan kepada Ketua PKK Ny. Aisa Buton sebesar Rp.
15.000.000 serta Rp. 12.000.000 untuk Bunda Paud Ny. Aisa Buton yang merupakan
istri dari Kades Simi pun tidak tahu digunakan untuk apa,” papar mereka.
Tambahnya lagi, untuk Belanja Pembuatan Spanduk HUT RI ke 72
dan Pembuatan Papan Informasi ADD dan DD 2017 sebesar Rp. 2.000.000 tidak
disertai Cap Tempat Percetakan. Dimana, harusnya pihak Tempat Percetakan
sebagai penerima realisasi pembayaran, tetapi malah Kades yang menerima
pembayaran.
Sumber lainnya melanjutkan, untuk pengadaan paket Body Bobo
senilai Rp. 614.000.000 dari ADD Tahap I dan II yang terdiri Bodi Bobo 1 buah
dengan anggaran sebesar Rp. 250.000.000, Mesin Tempel 40 PK Minyak Tanah 2 Buah
sebesar Rp. 120.000.000 dan pengadaan Jaring Bobong 1 buah seharga Rp.
244.000.000 yang baru selesai dikerjakan Januari 2017 ini pun diduga sarat mark
up.
“Pengadaan paket Bodi Bobo ini baru selesai dikerjakan dan
baru dibawa ke Simi belum lama ini. Kami duga ada indikasi mark up dalam
pengadaan ini, sebab harga standar Pemerintah Kabupaten Bursel itu hanya Rp.
400.000.000 per setnya, tapi diduga dispekulasi hingga mencapai Rp.
614.000.000. Jadi, ada indikasi mark up sekitar Rp. 200.000.000,” ungkap sumber
ini.
Tak hanya itu, Ia pun membeberkan bahwa untuk kegiatan Tahap
II berupa honor 3 orang narasumber kegiatan pelatihan dan pembentukan Bumdes
sebesar Rp. 6.000.000 dan Kegiatan Lomba Desa Tingkat Lingkungan Dalam Desa
dengan anggaran sebesar Rp. 5.000.000 juga diduga fiktif.
Parahnya lagi, untuk kegiatan Pembangunan Rumah
Adat (Baleo) 7 x 9 dengan anggaran sebesar Rp. 104.857.000 hingga kini tidak
ada realisasinya alias fiktif.
Berikutnya, pembangunan Lantai Jumur 15 x 40 m dengan
anggaran Rp. 84.875.000 hingga kini baru sebatas pengangkatan material pada
pekan lalu.
Untuk kegiatan Rehabilitasi Balai Pertemuan dengan anggaran
sebesar 69.892.000 dari anggaran Tahap II dan III hingga kini belum selesai
dikerjakan.
“Belanja sound system 1 set seharga Rp. 24 juta juga diduga
di mark up. Sebab, harusnya pembelian itu untuk 1 set sound system. Tapi
ternyata yang dibeli itu hanya 1 buah Ampli dan Salon biasa,”
Terkait dengan berbagai dugaan praktek korupsi yang dilakoni
oleh Kades tersebut, kedua warga Desa Simi ini pun mendesak pihak Kejaksaan
Negeri (Kajari) Namlea dan Polres Pulau Buru untuk menindaklanjutinya sesuai
proses hukum sehingga pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kades bisa dimintai
pertanggung jawabannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendesak agar pihak Kejari Namlea maupun Polres Pulau
Buru untuk mengusut indikasi korupsi ADD Desa Simi Tahun 2017 yang kami taksir
merugikan Negara dan masyarakat Desa Simi ratusan juta rupiah tersebut,” tegas
mereka.
Sebab, lanjut mereka, jika kasus ini tak diusut, maka
ditakutkan ADD Tahun 2018 ini pun akan dilahap habis-habisan oleh Kades dan
kroni-koroninya dengan praktek-praktek korupsinya guna memperkaya diri.
“Kalau kasus ini tidak diusut, kami takutkan praktek-praktek
ini akan diulangi pada realisasi ADD Tahun 2018 untuk mencari keuntungan yang
lebih banyak lagi oleh Kades dan kroni-kroninya,” pungkas mereka. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!