Namlea, SBS
Lebih dari
13.000 penambang dari luar daerah kini kembali menggarap tambang emas Gunung
Botak. Mereka bukan hanya menggali, tapi melakukan aktifitas rendaman, domping,
tembak larut, menggunakan bahan merkuri dan asam cianida (cn), sehingga telah
mencemari lingkungan yang bertambah parah.
Hal itu diungkapkan
Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPI MM dalam laporan tertulisnya tertanggal
5 Januari 2018 lalu. Laporan ditujukan kepada Gubernur Maluku, Ir Said Assagaf.
Laporan ini
diberi tembusan pula kepada Panglima TNI, Kapolri, Mentri ESDM, Mentri LH dan
Kehutanan, Pangdam XVI Pattimura, Kapolda Maluku, Kadis ESDM Maluku, Kadis LH
Maluku, Dandim 1506 Namlea dan Kapolres Pulau Buru.
Wartawan media
ini melaporkan, terbongkarnya surat bupati ke publik dan media ini menyusul
lambannya Gubernur Said Assagaff dan Kadis ESDM Maluku. Ny Martha Nanlohy tidak
merespon laporan Bupati Buru dua periode ini.
Bahkan Kadis
ESDM Maluku melalui salah satu suratnya telah memberikan izin pula kepada PT
CCP, PT PIP dan PT SSS mengolah emas dengan menggunakan asam cianida.
Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Buru, Adhjie Hentihu SP yang pernah dihubungi wartawan media
ini beberapa hari lalu, membenarkan adanya laporan aktifitas ilegal di tambang
Gunung Botak.
Ia juga turut
membenarkan kalau tiga perusahan yang mendapat izin dari Kadis ESDM Maluku
belum mengurus izin UPL/UKL dari instansi yang dipimpinnya.
Sementara itu
Bupati Buru dalam suratnya Nomor 543/23 tanggal 5 Januari 2018, perihal Laporan
aktivitas penambangan di Gunung Botak ditujukan kepada Gubernur Maluku di
Ambon, mengungkap kembali adanya aktifitas ilegal di sana.
Dalam butir
(1)laporannya disebutkan bahwa saat ini jumlah penambang emas terus bertambah
di areal gunung botak. Diperkirakan sebanyak 13.000 penambang yang berasal dari
luar daerah Maluku, masyarakat pesisir dan masyarakat adat setempat.
Dalam butir (2)
laporan ini, diungkapkan bahwa terdapat kurang lebih 310 buah pengolah emas
sistim rendaman, 15 buah aktifitas tembak. Juga dompeng dan tromol yang
beroperasi secara sporadis di berbagai tempat.
Diungkapkan Umasugi
dalam butir (3) aduannya, bahwa semua aktivitas pengolahan emas penggunaan
bahan kimia seperti sianida dan merkuri dalam jumlah yang sangat banyak.
Dalam butir (4)
suratnya turut dibeberkan bahwa telah terjadi kerusakan dan pencemaran
lingkungan akibat aktivitas penambangan emas berupa kerusakan tanah yang
mengandung zat kimia seperti apa seperti fe, Mn, SO4, mg dan Pb yang bersifat
racun.
Bupati juga
mengungkap adanya ancaman tanah longsor yang mengancam keselamatan para
penambang, tanah penggalian yang berpotensi
mengalami erosi karena tidak adanya vegetasi penutup tanah.
Selain itu, terdapat
pula pencemaran air secara langsung di Kali Anahoni akibat limbah yang
mengandung belerang dan merkuri serta sianida yang mengandung logam berat.
Aliran kali
Anahoni airnya menjadi keruh akibat pembuangan sisa hasil rendaman, tembak
larut dan dumping.
Hutan dan lahan
pertanian dilaporkan pula telah menjadi rusak dan tercemar. Pencemaran juga
telah terjadi di air laut dan kawasan hutan mangrove dalam teluk kayeli dan
sekitarnya.
Untuk itu, Ramly
memohon kepada Gubernur agar dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas
penambangan yang terjadi di kawasan Gunung Botak dan sekitarnya. (SBS-11)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!