Close
Close

Kembali GB Dicemari 13.000 Penambang Dengan Merkuri dan CN


Namlea, SB
Lebih dari 13.000 penambang dari luar daerah kini kembali menggarap tambang emas Gunung Botak. Mereka bukan hanya menggali, tapi melakukan aktifitas rendaman, domping, tembak larut, menggunakan bahan merkuri dan asam cianida (cn), sehingga telah mencemari lingkungan yang bertambah parah.

Hal itu diungkapkan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPI MM dalam laporan tertulisnya tertanggal 5 Januari 2018 lalu. Laporan ditujukan kepada Gubernur Maluku, Ir Said Assagaf.

Laporan ini diberi tembusan pula kepada Panglima TNI, Kapolri, Mentri ESDM, Mentri LH dan Kehutanan, Pangdam XVI Pattimura, Kapolda Maluku, Kadis ESDM Maluku, Kadis LH Maluku, Dandim 1506 Namlea dan Kapolres Pulau Buru.

Wartawan media ini melaporkan, terbongkarnya surat bupati ke publik dan media ini menyusul lambannya Gubernur Said Assagaff dan Kadis ESDM Maluku. Ny Martha Nanlohy tidak merespon laporan Bupati Buru dua periode ini.

Bahkan Kadis ESDM Maluku melalui salah satu suratnya telah memberikan izin pula kepada PT CCP, PT PIP dan PT SSS mengolah emas dengan menggunakan asam cianida.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Adhjie Hentihu SP yang pernah dihubungi wartawan media ini beberapa hari lalu, membenarkan adanya laporan aktifitas ilegal di tambang Gunung Botak.

Ia juga turut membenarkan kalau tiga perusahan yang mendapat izin dari Kadis ESDM Maluku belum mengurus izin UPL/UKL dari instansi yang dipimpinnya.

Sementara itu Bupati Buru dalam suratnya Nomor 543/23 tanggal 5 Januari 2018, perihal Laporan aktivitas penambangan di Gunung Botak ditujukan kepada Gubernur Maluku di Ambon, mengungkap kembali adanya aktifitas ilegal di sana.

Dalam butir (1)laporannya disebutkan bahwa saat ini jumlah penambang emas terus bertambah di areal gunung botak. Diperkirakan sebanyak 13.000 penambang yang berasal dari luar daerah Maluku, masyarakat pesisir dan masyarakat adat setempat.

Dalam butir (2) laporan ini, diungkapkan bahwa terdapat kurang lebih 310 buah pengolah emas sistim rendaman, 15 buah aktifitas tembak. Juga dompeng dan tromol yang beroperasi secara sporadis di berbagai tempat.

Diungkapkan Umasugi dalam butir (3) aduannya, bahwa semua aktivitas pengolahan emas penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri dalam jumlah yang sangat banyak.

Dalam butir (4) suratnya turut dibeberkan bahwa telah terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan emas berupa kerusakan tanah yang mengandung zat kimia seperti apa seperti fe, Mn, SO4, mg dan Pb yang bersifat racun.

Bupati juga mengungkap adanya ancaman tanah longsor yang mengancam keselamatan para penambang,  tanah penggalian yang berpotensi mengalami erosi karena tidak adanya vegetasi penutup tanah.

Selain itu, terdapat pula pencemaran air secara langsung di Kali Anahoni akibat limbah yang mengandung belerang dan merkuri serta sianida yang mengandung logam berat.

Aliran kali Anahoni airnya menjadi keruh akibat pembuangan sisa hasil rendaman, tembak larut dan dumping.

Hutan dan lahan pertanian dilaporkan pula telah menjadi rusak dan tercemar. Pencemaran juga telah terjadi di air laut dan kawasan hutan mangrove dalam teluk kayeli dan sekitarnya.


Untuk itu, Ramly memohon kepada Gubernur agar dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan yang terjadi di kawasan Gunung Botak dan sekitarnya. (SBS-11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post