Close
Close

Laitupa : Pegawai Tersandung Hukum Sulit Dipecat Pemda Bursel


Namrole, SB
Dalan penegakan disiplin yang mulai ditegakan oleh pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kini terbentur dengan kurangnya dasar hukum yang harus dimiliki Pemda dalam mengeksekusi para pegawai atau pejabat yang semenetara menjalani proses hukum maupun mantan narapidana.

Demikian pengakuan kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bursel A M Laitupa saat di temui wartawan diruang kerjanya, Rabu (24/01).

LAitupa mengaku yang menjadi masalah bagi Pemda dalam mengeksekusi sampai tingkat pemecatan terkait para pegawai atau pejabat yang terkena sanksi hukum dan sementara di proses di pengadilan maupun yang ada ada di dalam penjara terhambat karena belum memiliki bukti yang autentik.

“Kita mau bertindak untuk memberhentikan mereka sesuai dengan ketentuan hukum itu agak sulit. Yang menjadi kesulitan untuk kita melakukan eksekusi itu harus ada surat penetapan  dari kejaksaan dan pengadilan tentang penetapan hukuman yang bersangkutan itu berapa tahun,” ungkap Laitupa.

Menurutnya, seharusnya Pemda Bursel juga mendapatkan tembusannya dari pengadilan atau kejaksaan terkait putusan hukum yang bersangkutan, sehingga saat melaksanakan proses-proses pemecatan sudah memiliki dasar hukum yang autentik yakni surat tembusan tersebut.

Laitupa mencontohkan misalnya dalam hukuman korupsi diputuskan yang bersangkutan mendapat hukuman dua tahun sesuai aturan pegawai atau pejabat yang bersangkutan bisa langsung di pecat.

Namun, ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan terkait ada pegawai atau pejabat yang dalam atau sedang menjalankan masa hukuman untuk dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Iya, kita sudah pernah minta surat keputusan hukuman dari pengadilan tetapi tidak pernah dapat dan kita minta di pengadilan itu agak sulit namun kita sudah pernah melakukan permintaan,” ujarnya.

Bukan saja dari pihak BKD Kabupaten namun Laitupa menambahkan dari BKD provinsi pun sudah complain terhadap persoalan ini ke kejaksaan dan pengadilan agar bisa bisa diberikan surat keputusan hukuman sehingga dapat dijadikan sebagai dasar yang cukup dalam menerapkan peraturan ASN terhadap pegawai atau pejabat yang bermasalah tersebut.

“Kita secara keseluruhan BKD Kabupaten maupun BKD Provinsi sudah complain itu kalau bisa kita di daerah juga dapat tembusannya baik itu secara terbuka ataupun secara rahasia supaya dalam penetapan pemberhentian atau pemecatan yang bersangkutan itu kita punya dasar. Kalau tidak biar orang masuk penjara lima tahun tapi kalau dia masih berstatus PNS, kita belum bisa memberhentikan dia karena tidak ada dasar.

Kata Laitupa, walaupun keputusan hukumannya 10 tahun tapi namanya ada sebagai PNS gajinya akan tetap dibayarkan.

Ditanya sekalipun berdasarkan informasi tetang masa tahanan pegawai yang bermasalah tersebut, apakah tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum Laitupa menjelaskan hal itu tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum.


“Namanya infomasi itu tidak bisa di pakai karena tidak memiliki bukti autentik. Bukti tertulisnya itu harus ada supaya bisa kita bisa menjalankan prosesnya. Jadi mereka yang tak menjalankan tugas tetapi gajinya jalan terus, ya tetap jalan karena mereka masih berstatus PNS,” ujarnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم