Namrole, SBS
Dalan penegakan
disiplin yang mulai ditegakan oleh pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
kini terbentur dengan kurangnya dasar hukum yang harus dimiliki Pemda dalam
mengeksekusi para pegawai atau pejabat yang semenetara menjalani proses hukum
maupun mantan narapidana.
Demikian pengakuan kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bursel A M
Laitupa saat di temui wartawan diruang kerjanya, Rabu (24/01).
LAitupa mengaku
yang menjadi masalah bagi Pemda dalam mengeksekusi sampai tingkat pemecatan terkait
para pegawai atau pejabat yang terkena sanksi hukum dan sementara di proses di
pengadilan maupun yang ada ada di dalam penjara terhambat karena belum memiliki
bukti yang autentik.
“Kita mau
bertindak untuk memberhentikan mereka sesuai dengan ketentuan hukum itu agak
sulit. Yang menjadi kesulitan untuk kita melakukan eksekusi itu harus ada surat
penetapan dari kejaksaan dan pengadilan tentang
penetapan hukuman yang bersangkutan itu berapa tahun,” ungkap Laitupa.
Menurutnya, seharusnya Pemda Bursel juga mendapatkan tembusannya dari pengadilan
atau kejaksaan terkait putusan hukum yang bersangkutan, sehingga saat melaksanakan
proses-proses pemecatan sudah memiliki dasar hukum yang autentik yakni surat
tembusan tersebut.
Laitupa
mencontohkan misalnya dalam hukuman korupsi diputuskan yang bersangkutan mendapat
hukuman dua tahun sesuai aturan pegawai atau pejabat yang bersangkutan bisa langsung
di pecat.
Namun, ia
mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan terkait ada pegawai
atau pejabat yang dalam atau sedang menjalankan masa hukuman untuk dapat
diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Iya, kita sudah
pernah minta surat keputusan hukuman dari pengadilan tetapi tidak pernah dapat
dan kita minta di pengadilan itu agak sulit namun kita sudah pernah melakukan permintaan,”
ujarnya.
Bukan saja dari
pihak BKD Kabupaten namun Laitupa menambahkan dari BKD provinsi pun sudah complain terhadap persoalan ini ke
kejaksaan dan pengadilan agar bisa bisa diberikan surat keputusan hukuman sehingga
dapat dijadikan sebagai dasar yang cukup dalam menerapkan peraturan ASN
terhadap pegawai atau pejabat yang bermasalah tersebut.
“Kita secara
keseluruhan BKD Kabupaten maupun BKD Provinsi sudah complain itu kalau bisa kita di daerah juga dapat tembusannya baik
itu secara terbuka ataupun secara rahasia supaya dalam penetapan pemberhentian
atau pemecatan yang bersangkutan itu kita punya dasar. Kalau tidak biar orang
masuk penjara lima tahun tapi kalau dia masih berstatus PNS, kita belum bisa memberhentikan
dia karena tidak ada dasar.
Kata Laitupa, walaupun
keputusan hukumannya 10 tahun tapi namanya ada sebagai PNS gajinya akan tetap
dibayarkan.
Ditanya
sekalipun berdasarkan informasi tetang masa tahanan pegawai yang bermasalah
tersebut, apakah tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum Laitupa menjelaskan
hal itu tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum.
“Namanya infomasi
itu tidak bisa di pakai karena tidak memiliki bukti autentik. Bukti tertulisnya
itu harus ada supaya bisa kita bisa menjalankan prosesnya. Jadi mereka yang tak
menjalankan tugas tetapi gajinya jalan terus, ya tetap jalan karena mereka
masih berstatus PNS,” ujarnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!