Namlea, SBS
PPS menemukan
banyak kejanggalan saat verifikasi faktual (verfak) Pasangan Calon (Paslon)
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dari jalur independen atas nama Herman
Koedoebun dan Abdullah Vanath (HEBAT). Salah satunya, terdapat sejumlah PNS
yang dicatut namanya mendukung Paslon ini.
Ketua KPU Buru,
Munir Soamole, Selasa (2/1) siang, membenarkan adanya berbagai keganjilan itu.
Namun, dia belum bisa merinci lebih jauh karena verifikasi faktual masih
dilakukan oleh PPS dan didampingi PPK dan PL serta Panwascam setempat.
Munir hanya
menginformasikan kalau PPK dan PPS telah berkomunikasi lewat telepon dengan
komisionir KPU, karena ada banyak masalah yang ditemukan pada saat verifikasi
faktual.
PPS di lapangan menemukan ada dukungan ganda.
Bahkan tak memenuhi syarat, karena nama yang terdaftar di B.1-KWK mengaku tak
pernah membuat pernyataan dukungan Paslon HEBAT.
Ada pula di
Kecamatan Fenalisela, orang yang sudah meninggal tiga tahun lalu juga ikut
mendukung. Kemudian ada yang PNS.
"Kami belum
meminta detailnya. Tim masih bekerja di lapangan. Diharapkan esok KPU sudah
mendapat hasil verfak dari PPS pada 60 desa," kata Munir Soamole.
Munir yang akrab
dipanggil Ilos ini lebih jauh menjelaskan, data dukungan perseorangan yang
perlu di verfak sebanyak 2.856 orang. Mereka tersebar di 10 kecamatan pada 60
desa dari total 82 desa di Kabupaten Buru.
"Tanggal 1
Januari KPU Buru sudah road show ke 10 kecamatan menemui PPS dan PPK. Ada 60
desa yang didatangi satu persatu. Kita juga sudah beri bintek kepada PPS untuk
melakukan verfak," jelasnya.
Verfak kini
sedang berjalan dan dilakukan oleh PPS. Ada pendampingan oleh PPK dan juga
Panwascam. Bawaslu Kabupaten Buru juga turut mengawasi.
KPU telah
menghimbau agar Bawaslu dan perangkatnya turut mengawasi verfak di 60 desa,
sehingga apa yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu,
data yang berhasil dikumpul dari lapangan, ada sejumlah nama yang diketahui
berstatus sebagai PNS turut meneken surat dukungan perseorangan dan nama mereka
ada di formulir Model B.1-KWK perseorangan.
Bahkan PNS di
Kantor Bawaslu Buru atas nama Abdulah Hiku A.MA juga namanya ada di urutan 567
penduduk Desa Namlea yang mendukung HEBAT.
Sampai berita
ini dikirim, Abdulah Hiku belum dapat dimintai komentarnya. Dicari ke Kantor
Bawaslu, ia bersama tiga komisioner Bawaslu Buru sedang bertugas ke Waeapo.
Sementara itu,
tiga pejabat di Pemkab Buru, M Yunan Tukuboya, Dahlan Kabau, dan Andi Andong,
dihubungi terpisah dengan tegas membantah memberikan dukungan kepada HEBAT.
Ketiganya
meminta KPU Buru agar mencoret nama mereka dari daftar dukungan perseorangan.
Bawaslu juga diminta pro aktif mengusut hal ini, sehingga dapat diketahui oknum
yang memalsukan data dukungan tadi.
"Bukan kami
saja, tapi banyak PNS yang dicatut nama turut memberikan dukungan. Beta sudah
mengadu ke Panwascam," kata Dahlan Kabau.
Sedangkan Andi
Andong sekali lagi menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberikan dukungan
foto copy KTP maupun meneken surat pernyataan dukungan. "Beta minta maaf,
nanti akan katong tindaklanjuti. Beta akan lapor ke Bawaslu," tegas Doktor
yang ahli ilmu Matematika ini.
Adam Kiat, satu
rekan wartawan yang bertugas di Namlea, juga mengaku akan melapor ke Bawaslu
karena namanya digunakan mendukung HEBAT.
"Beta seng
pernah beri foto copy KTP dan meneken surat dukungan perseorangan," ungkap
mantan Ketua Panwaslu Buru dan juga Panwaslu Bursel ini.
Adam Kiat
mengingatkan, bahwa pada Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang berbunyi
: “Setiap orang yang dengan sengaja
memalsukan dokumen daftar dukungan
terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,
dapat dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan danpaling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tigapuluh
enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.
72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta) rupiah.”
Kemudian pada
Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang,menyatakan
: “Setiap orang
yang dengan sengaja
memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72(tujuh puluh dua)
bulan, dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
Untuk itu, dia
meminta Bawaslu Buru agar serius mengusut masalah ini.
"Nama
wartawan, nama PNS, nama tentara juga dicatut di dukungan perseorangan. Apalagi
masyarakat biasa, lebih banyak lagi dicatut," kata Adam Kiat. (SBS-11)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!