Close
Close

Waduh.... Nama PNS dicatut Dukung Pasangan "HEBAT"

 


Namlea, SBS
PPS menemukan banyak kejanggalan saat verifikasi faktual (verfak) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dari jalur independen atas nama Herman Koedoebun dan Abdullah Vanath (HEBAT). Salah satunya, terdapat sejumlah PNS yang dicatut namanya mendukung Paslon ini.

Ketua KPU Buru, Munir Soamole, Selasa (2/1) siang, membenarkan adanya berbagai keganjilan itu. Namun, dia belum bisa merinci lebih jauh karena verifikasi faktual masih dilakukan oleh PPS dan didampingi PPK dan PL serta Panwascam setempat.
                                
Munir hanya menginformasikan kalau PPK dan PPS telah berkomunikasi lewat telepon dengan komisionir KPU, karena ada banyak masalah yang ditemukan pada saat verifikasi faktual.

PPS  di lapangan menemukan ada dukungan ganda. Bahkan tak memenuhi syarat, karena nama yang terdaftar di B.1-KWK mengaku tak pernah membuat pernyataan dukungan Paslon HEBAT.

Ada pula di Kecamatan Fenalisela, orang yang sudah meninggal tiga tahun lalu juga ikut mendukung.  Kemudian ada yang PNS.

"Kami belum meminta detailnya. Tim masih bekerja di lapangan. Diharapkan esok KPU sudah mendapat hasil verfak dari PPS pada 60 desa," kata Munir Soamole.

Munir yang akrab dipanggil Ilos ini lebih jauh menjelaskan, data dukungan perseorangan yang perlu di verfak sebanyak 2.856 orang. Mereka tersebar di 10 kecamatan pada 60 desa dari total 82 desa di Kabupaten Buru.

"Tanggal 1 Januari KPU Buru sudah road show ke 10 kecamatan menemui PPS dan PPK. Ada 60 desa yang didatangi satu persatu. Kita juga sudah beri bintek kepada PPS untuk melakukan verfak," jelasnya.

Verfak kini sedang berjalan dan dilakukan oleh PPS. Ada pendampingan oleh PPK dan juga Panwascam. Bawaslu Kabupaten Buru juga turut mengawasi.

KPU telah menghimbau agar Bawaslu dan perangkatnya turut mengawasi verfak di 60 desa, sehingga apa yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, data yang berhasil dikumpul dari lapangan, ada sejumlah nama yang diketahui berstatus sebagai PNS turut meneken surat dukungan perseorangan dan nama mereka ada di formulir Model B.1-KWK perseorangan.

Bahkan PNS di Kantor Bawaslu Buru atas nama Abdulah Hiku A.MA juga namanya ada di urutan 567 penduduk Desa Namlea yang mendukung HEBAT.

Sampai berita ini dikirim, Abdulah Hiku belum dapat dimintai komentarnya. Dicari ke Kantor Bawaslu, ia bersama tiga komisioner Bawaslu Buru sedang bertugas ke Waeapo.

Sementara itu, tiga pejabat di Pemkab Buru, M Yunan Tukuboya, Dahlan Kabau, dan Andi Andong, dihubungi terpisah dengan tegas membantah memberikan dukungan kepada HEBAT.

Ketiganya meminta KPU Buru agar mencoret nama mereka dari daftar dukungan perseorangan. Bawaslu juga diminta pro aktif mengusut hal ini, sehingga dapat diketahui oknum yang memalsukan data dukungan tadi.

"Bukan kami saja, tapi banyak PNS yang dicatut nama turut memberikan dukungan. Beta sudah mengadu ke Panwascam," kata Dahlan Kabau.

Sedangkan Andi Andong sekali lagi menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberikan dukungan foto copy KTP maupun meneken surat pernyataan dukungan. "Beta minta maaf, nanti akan katong tindaklanjuti. Beta akan lapor ke Bawaslu," tegas Doktor yang ahli ilmu Matematika ini.

Adam Kiat, satu rekan wartawan yang bertugas di Namlea, juga mengaku akan melapor ke Bawaslu karena namanya digunakan mendukung HEBAT.

"Beta seng pernah beri foto copy KTP dan meneken surat dukungan perseorangan," ungkap mantan Ketua Panwaslu Buru dan juga Panwaslu Bursel ini.

Adam Kiat mengingatkan, bahwa pada Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota   menjadi Undang-Undang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja   memalsukan dokumen daftar dukungan   terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, dapat dipidana dengan pidana penjara  paling singkat  36 (tiga puluh enam) bulan danpaling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan  dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tigapuluh enam juta rupiah) dan paling  banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta) rupiah.”

Kemudian pada Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang   Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,menyatakan   :   “Setiap   orang   yang   dengan   sengaja   memalsukan   daftar   dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72(tujuh puluh dua) bulan, dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
Untuk itu, dia meminta Bawaslu Buru agar serius mengusut masalah ini.


"Nama wartawan, nama PNS, nama tentara juga dicatut di dukungan perseorangan. Apalagi masyarakat biasa, lebih banyak lagi dicatut," kata Adam Kiat. (SBS-11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post