NANROLE, SBS
Partai Demokrat pada Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) disinyalir menggunakan fasilitas milik Desa yang nota benenya adalah
milik pemerintah.
Akibat ulah Partai Demokrat Besutan SBY di tingkat Kecamatan
tersebut, Kepengurusan partai di tingkat Kabupaten terancam akan dilaporkan ke
tingkat Provinsi Maluku (DPD).
Terkait akan hal itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Buru Selatan,
Umar Alkatiri mengaku belum mengetahuinya. Dikatakan, setelah ia mendapat
informasi ini maka akan ditindaklanjuti untuk mengeceknya.
"Kami belum dapat informasi itu, tetapi sekarang suda
dapat informasi itu kita akan perintahkan Panwas Kecamatan langsung meninjau ke
informasi di maksud, ya, kita akan lakukan," ujar Alkatiri.
Tindakan apa yang akan dilakukan, sebut Alkatiri, bahwa
pihaknya akan memintah ke pimpinan partai tertinggi kabupaten untuk segera
mengambil sikap.
"Dalam arti, ya, memindahkan itu kantor kepengurusan
kecamatan yang katanya ada pada fasilitas desa ke tempat lain karena itu
merupakan fasilitas pemerintah," ujarnya.
Ditegaskannya, bahwa partai politik tidak boleh atau dilarang
menggunakan fasilitas pemerintah," ujarnya.
Jelasnya bahwa, pada dasarnya partai politik dilarang
menggunakan atau memakai fasilitas milik pemerintah atau negara yang dimaksud.
" Kantor desa adalah faailitas pemerintah. Makanya kita
akan dalam hal ini panwas kecamatan akan mengecek benar atau tidak,
didpkumentasikan, diketemukan partai yang beraangkuran kita akan
laporkan," tuturnya.
Katanya, pihaknya akan memintahkan kepada partai tingkat
kabupaten untuk segera memindahkannya ke tempat lain.
"Kami akan memberikan peringatan, ya, kalau itu
tidaklanjuti, kita lanjutkan ke kepengurusan diatas lagi, dalam hal ini
kepengurusan di provinsi (DPD)," jelasnya. (SBS-08)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!