Close
Close

Gunakan Fasilitas Negara, Partai Demokrat Bursel Akan Dilaporkan Ke DPD



NANROLE, SBS
Partai Demokrat pada Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan (Bursel) disinyalir menggunakan fasilitas milik Desa yang nota benenya adalah milik pemerintah.

Akibat ulah Partai Demokrat Besutan SBY di tingkat Kecamatan tersebut, Kepengurusan partai di tingkat Kabupaten terancam akan dilaporkan ke tingkat Provinsi Maluku (DPD).

Terkait akan hal itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri mengaku belum mengetahuinya. Dikatakan, setelah ia mendapat informasi ini maka akan ditindaklanjuti untuk mengeceknya.

"Kami belum dapat informasi itu, tetapi sekarang suda dapat informasi itu kita akan perintahkan Panwas Kecamatan langsung meninjau ke informasi di maksud, ya, kita akan lakukan," ujar Alkatiri.

Tindakan apa yang akan dilakukan, sebut Alkatiri, bahwa pihaknya akan memintah ke pimpinan partai tertinggi kabupaten untuk segera mengambil sikap.

"Dalam arti, ya, memindahkan itu kantor kepengurusan kecamatan yang katanya ada pada fasilitas desa ke tempat lain karena itu merupakan fasilitas pemerintah," ujarnya.

Ditegaskannya, bahwa partai politik tidak boleh atau dilarang menggunakan fasilitas pemerintah," ujarnya.

Jelasnya bahwa, pada dasarnya partai politik dilarang menggunakan atau memakai fasilitas milik pemerintah atau negara yang dimaksud.

" Kantor desa adalah faailitas pemerintah. Makanya kita akan dalam hal ini panwas kecamatan akan mengecek benar atau tidak, didpkumentasikan, diketemukan partai yang beraangkuran kita akan laporkan," tuturnya.

Katanya, pihaknya akan memintahkan kepada partai tingkat kabupaten untuk segera memindahkannya ke tempat lain.

"Kami akan memberikan peringatan, ya, kalau itu tidaklanjuti, kita lanjutkan ke kepengurusan diatas lagi, dalam hal ini kepengurusan di provinsi (DPD)," jelasnya. (SBS-08)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post