Namrole, SBS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
menggelar Pleno rekapitulasi dukungan pasangan calon Gubernur dan wakil
Gubernur Maluku dari perseorangan, Herman Adrian Koedoeboen dan Abdullah Vanath
(Hebat), mendapat dukungan 2049 orang.
Ketua KPU Bursel, Said Sabi kepada wartawan mengatakan, KPU
melaksanakan rapat pleno berdasarkan hasil rekapitulasi oleh PPK terhadap
dokumen dukungan bakal calon pasangan perseorangan.
"KPU melaksanakan Rapat pleno rekapitulasi dukungan
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku atas nama Herman Adrian
Koedoeboen dan Abdullah Vanath berdasarkan hasil rekapitulasi PPK terhadap
dokumen bakal pasangan calon perseorangan," jelas Sabi.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil pleno PPK di tingkat
kecamatan, KPU Bursel telah menetapkan hasil rekapitulasi dukungan pasangan
bakal calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 2049 orang.
“Hasil ini, KPU Bursel akan menyerahkan ke KPU Provinsi
Maluku. hasil pleno di tingkat PPK untuk dukungan Paslon perseorangan yang
memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam
Tabel 1 angka 4 formulir model BA.6-KWK,” Jelas Sabi.
Dirinya mengatakan, terkait dukungan bagi pasangan bakal
calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil koordinasi dengan
Disdukcapil dari setiap kecamatan antara lain, Kecamatan Ambalau
berjumlah 515, Kecamatan Waesama sebanyak 606, Kecamatan Namrole sebanyak 130,
Kecamatan Leksulah sebanyak 769, Kecamatan Fena Fafan sebanyak 24, dan
Kecamatan Kepala Madan sebanyak 5 orang.
Lanjutnya, hasil rekapitrulasi calon perseorangan ditingkat Kabupaten
Bursel dimana jumlah yang di terimah oleh KPU Bursel sebanyak 3051 orang .
"Setelah hasil pleno di tingkat PPK untuk dukungan
Paslon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi
terdapat jumlah yang memenuhi syararat sebanyak 2049," jelasnya.
Sabi mengaku, hasil ini cukup signifikan dibandingkan dengan
hasil sebelumnya sebanyak Dua ratus sekian.
"Tapi setelah melakukan rekapitulasi ditingkat
Kecamatan, sisa yang tidak memenuhi syarat disebabkan, karena tidak ditemui dan
tidak menyatakan dukungan, selebihnya unsur TNI, Polri dan PNS dan juga ada
terdapat penyelenggara Pemilu. olehnya itu dari hasil rekapitualasi yang tidak
memenuhi syarat ( TMS) sebanyak 1.002," tutur Sabi. (SBS-08)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!