Namrole, SBS
Pihak pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Maluku Nomor Urut 1, yakni Said Assagaff-Andarias
Rentanubun dengan jargon SANTUN nampaknya tak menunjukkan cara-cara santun
dalam berpolitik.
Buktinya, ketika
melakukan kampanye terbatas di alun-alun Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan
(Bursel), Senin (26/3) sore, ternyata SANTUN turut melibatkan Direktur Utama
Bipolo Gidin, Zainuddin Booy sebagai juru kampanye pembuka dalam proses
kampanye yang tidak SANTUN tersebut.
Booy yang juga
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan dan orang nomor satu di BUMD
milik Pemkab Bursel itu sempat berorasi kurang lebih 8 menit dan turut
bernyanyi bersama Said Assagaff dan sejumlah pengurus partai pengusung SANTUN.
Booy tak hanya
berkampanye, Ia pun diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan
SANTUN di Kabupaten Bursel.
Padahal, dalam
Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah dengan
jelas melarang calon melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
‘Dalam Kampanye,
calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau
sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan’.
Bahkan, pada
Pasal 189 Undang-Undang itupun telah dengan tegas menyatakan tentang sanksi
pidana yang bisa dikenakan apabila ada calon yang melanggar undang-undang
dimaksud.
‘Calon Gubernur,
Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan
usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau
sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6
(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)’.
Hanya saja, dari
awal proses kampanye hingga berakhirnya, Booy tetap dibiarkan berorasi oleh
pihak Panwaslu Kabupaten Bursel tanpa dihentikan.
Tak sampai
disitu, kendati sudah ramai menjadi perbincangan publik secara khusus di
Kabupaten Bursel, maupun di Provinsi Maluku, namun pihak Panwaslu Kabupaten
Bursel pun belum mengambil langkah apa-apa atas pelanggaran itu.
Ketua Panwaslu
Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri kepada Suaraburuselatan.com, Rabu (28/3) sore pun
mengaku belum mengambil tindakan apa-apa, mengingat saat kampanye tersebut
pihaknya hanya mengetahui bahwa Booy merupakan pimpinan Partai Golkar di
Kabupaten Bursel dan tak tahu soal jabatannya di PT. Bipolo Gidin yang
merupakan BUMD milik Kabupaten Bursel.
“Kami awasi
memang betul, teman-teman tidak ada kata temuan karena dianggab beliau
(Booy-red) itu Ketua Partai,” kata Alkatiri vis telepon selulernya.
Menurut
Alkatiri, pihaknya pun belum bisa memastikan kalau Booy itu merupakan Direktur
Utama PT. Bipolo Gidin sebagaimana berbagai informasi yang beredar, selama
belum ada bukti fisik Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Direktur
pada perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan itu.
“Beta sandiri
belum bisa pastikan, yang beliau ini benar (Direktur Utama-red), karena katong
perlu fisiknya (SK-), kapasitas beliau. Katong seng bisa hanya sebatas
informasi, mohon maaf. Katong butuh fisiknya,” ucap mantan Komisioner KPU
Kabupaten Buru itu.
Menurutnya,
sampai Rabu (28/3) sore pun belum ada pihak yang melaporkan temuan tersebut
dengan disertai bukti sehingga pihaknya belum dapat menindaklanjutinya.
“Kalau ada yang
lapor dan disertai bukti fisik, ya kita tindak lanjuti. Karena katong butuh bukti
fisiknya. Belum ada laporan dan buktinya ini bahwa beliau adalah pimpinan salah
satu BUMD. Belum ada sama sekali yang melapor,” cetusnya.
Iapun menegaskan
bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa mengambil sikap atau tindakan terkait
masalah itu.
“Katong belum
bisa ambil sikap atau tindakan kalau belum ada bukti fisik. Karena untuk katong
Panwaslu Kabupaten Bursel yang katong tahu hanyalah beliau sebagai Ketua Partai
Golkar Kabupaten Bursel, itu saja. Tidak ada
laporan yang di dukung oleh bukti,” tuturnya.
Untuk diketahui,
kampanye SANTUN yang kurang SANTUN itu turut dihadiri oleh Calon Gubernur
Maluku Nomor Uruut 1 Said Assagaff, Ketua Tim Pemenangan SANTUN di Bursel Buce
Ayub Seleky, Wakil Ketua PKS Maluku Sufhi Majid, Ketua DPW PBB Maluku. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!