Close
Close

Polres PB Bongkar Dugaan Korupsi Rp. 1 Milyar Lebih Anggaran Pilkada 2017 Panwaslu Buru

(Ilustrasi)


Namlea, SBS
Baru bertugas beberapa bulan di Polres Pulau Buru (PB), AKBP Adityanto Budhi Satrio bersama bawahannya berhasil membongkar dugaan praktek korupsi di Panwaslu Kabupaten Buru yang merugikan negara sebesar satu milyar lebih.

Kapolres Pulau Buru AKBP Adithyanto Budhi Satrio SH SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Riyan Citra Yudha SH kepada wartawan di Namlea, Kamis (12/4) mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir ini, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi Rp.1 milyar lebih di Kantor Panwaslu Buru.

Selama dalam penyelidikan yang dilakukan secara diam-diam dan sepi dari pemberitaan pers, pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa 40 orang saksi.

Para saksi itu termasuk tiga mantan Komisioner Panwaslu Buru di pilkada lalu, masing-masing Mustofa Latuconsina (Mus), Hasia Fatsey(Cia) dan Fathi Haris Thalib (Adi).

Selain mereka bertiga turut diperiksa mantan sekertaris dan mantan bendahara Panwaslu, Abdullah Hiku dan Cundy Azis. Sejumlah anggota panwascam juga ikut dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti-bukti, maka Polres Pulau Buru telah melakukan gelar perkara pada hari Rabu lalu (11/4). Hasilnya, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurut Ryan dalam gelar perkara itu, penyidik memaparkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Buru dengan dana hibah dari APBD II sebesar Rp.6 milyar.

Dana hibah sebesar Rp.6 milyar ini dianggarkan dalam APBD murni tahun anggaran 2016 hanya sebesar Rp.450 juta, lalu diakomodir lagi di APBD Perobahan tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 2,55 milyar. Dan di APBD murni tahun 2017 sebesar Rp.3 milyar.

Menurut Riyan, pada saat gelar perkara tersebut, ada pemaparan, ada pertimbangan, ada masukan-masukan. Kemudian disimpulkan bahwa kasusnya bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Setelah naik status, langkah selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi, temasuk pula tiga mantan komisioner, mantan sekertaris dan mantan bendahara.

Selain itu, Polres Pulau Buru juga akan berkoordinasi dengan Kantor BPKP Maluku. instansi pemeriksa ini akan diminta untuk melakukan audit guna memastikan angka riil kerugian negara di kasus ini.

"Saat ini kita baru hitungan kasar, maka kita akan koordinasi dengan BPKP untuk angka kerugiannya.Untuk sementara ini kita menghitung ada kerugian Rp.1 milyar lebih. Nanti saat koordinasi dengan BPKP, itu bisa saja berkurang atau bertambah. Kita belum tahu, karena BPKP yang nanti menghitung angka pasti kerugiannya,"papar Ryan.

Sementara itu satu sumber mengungkapkan, praktek korupsi yang terjadi di Kantor Panwaslu saat pilkada Buru lalu dilakukan secara sistimatik.

Konon nilai hibah diplot sampai Rp.6 milyar itu bertujuan untuk menyenangi tiga komisioner dan kroni-kroninya. Karena itu, saat pilkada selesai, masih ada tersisa anggaran tidak terpakai mencapai Rp.1 milyar lebih.

Untuk mengagahi anggaran sisa itu, konon Ketua Panwaslu Mus Latuconsina menyetujui dibuat laporan fiktif. Kemudian laporan itu disusun di salah satu hotel di Ambon. Bahkan ada pegawai dari Staf Sekwan DPRD Bursel,  turut dibawa guna dimintai pendapat dan bantuan menyusun laporan.

Setelah itu, konon dananya dibagi-bagikan dan mengalir ke kantong oknum tertentu. "Mantan bendahara yang tahu uang itu mengalir ke kantong siapa. Saat penyidik selesai memeriksa Mus Latuconsina dan memanggil lagi Cundy Azis guna mengkonfrontir dengan penjelasan Mus, dia sudah tidak mau datang. Mungkin ada yang mengajarnya,"beber sumber ini.

Sumber ini sangat menyayangkan sikap Cundy yang kurang kooperatif, karena sangat tidak menguntungkan dirinya."Kini sudah naik ke penyidikan, bila dipanggil lagi tidak mau datang, maka polisi sudah bisa melakukan upaya paksa. Bila perlu menahan saksi yang mempersulit penyidikan,"tanggap sumber ini.

Sementara itu Ryan kepada wartawan lebih jauh mengungkapkan, kalau penyidik menemukan bukti ada terjadi mark-up yang merugikan negara sampai Rp.1 milyar lebih itu.Hal itu ditemui saat diperiksa dokumen dan dilakukan cros chek di lapangan serta periksa 40 saksi.

Mark-up terbesar yang bernilai ratusan juta ada di biaya sewa kendaraan roda empat dan biaya perjalanan dinas.

Sedangkan di biaya makan, alat tulis kantor dan lain sebagainya, nilai mark-upnya masing-masing mencapai puluhan juta.

Ketika ditanya, siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Ryan masih belum mau membukanya, karena masih menunggu audit BPKP.

"Calon tersangka kita belum menetapkan. Kita akan melihat kepastian nilai kerugian negaranya saat selesai dihitung BPKP. Setelah itu kita langsung menetapkan tersangkanya,"janji Ryan.

Ketika diminta agar diberikan bocoran nama initialnya, Ryan masih belum mau membukanya."Mohon maaf, saya belum bisa mengungkapnya karena saat penyelidikan lalu kita masih memeriksa mereka sebagai saksi.Tiga komisioner yang lama sudah diperiksa, termasuk sekertaris dan bendahara panwaslu saat itu,"elaknya.

Walau belum membuka nama tersangkanya, Ryan mengaku kalau Polres Pulau Buru sudah tahu aliran dana ini mengalir kepada siapa saja. "Calon tersangkanya juga sudah pasti ada, cuma kita belum tetapkan sebagai tersangka,"tandasnya.

Ryan menambahkan, kalau dalam pemeriksaan nanti, sejumlah nama yang ada di kantor Bawaslu Kabupaten Buru juga akan dimintai keterangan. Karena saat itu mereka bertugas pula di Kantor Panwaslu Buru dan panwascam."Saksi yang akan dimintai ketarangan ulang saat penyidikan ini,  kini ada yang bertugas di Bawaslu, lalu dari Panwaslu yang di tahun anggaran 2016 dan 2017, dan dari panwascam juga kita periksa," janji Ryan. (SBS-11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم