Close
Close

SPDP Korupsi Panwaslu Buru Siap Masuk Kejaksaan



Namlea, SBS
Polres Pulau Buru akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kantor Kejaksaan Negeri Namlea. Selasa (17/4).

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP M.Ryan Citra Yudha, Senin (16/4) mengatakan, sudah menandatangi SPDP yang akan dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri Namlea. "Saya sudah tandatangan SPDP sebelum berangkat ke Papua kemarin. Esok (Selasa, 17/4, red) baru diserahkan,"jelas Ryan.

Ketika dimintai bocoran nama-nama calon tersangka yang dikirim  dalam SPDP, Ryan mengaku hanya baru sebatas pemberetahuan ke kejaksaan, tanpa menyebutkan calon tersangkanya.

Ia optimis kasus ini akan dapat dirampungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Untuk itu, penyedik reskrim polres buru akan memanggil ulang 40 orang saksi. Termasuk diantara saksi ini akan ada yang naik status menjadi tersangka.

"Saksi-saksi dalam minggu ini sdh dilakukan pemanggilan kembali, dan itu akan bertahap sampai seluruh sejumlah 40 tersebut selesai di BAP,"jelas Ryan.

Khusus untuk koordinasi dengan BPKP Maluku terkait dengan penghitungan kerugian negara,  akan dilakukan setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai.

Sebagaimana diberitakan, Baru bertugas beberapa bulan di Polres Pulau Buru, AKBP Adityanto Budhi Satrio bersama bawahannya berhasil membongkar dugaan praktek korupsi di Panwaslu Kabupaten Buru yang merugikan negara sebesar satu milyar lebih.

Kapolres Pulau Buru AKBP Adithyanto Budhi Satrio SH SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Riyan Citra Yudha SH kepada wartawan di Namlea, Kamis (12/4) mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir ini, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi Rp.1 milyar lebih di Kantor Panwaslu Buru.

Selama dalam penyelidikan yang dilakukan secara diam-diam dan sepi dari pemberitaan pers, pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa 40 orang saksi.

Para saksi itu termasuk tiga mantan Komisioner Panwaslu Buru di pilkada lalu, masing-masing Mustofa Latuconsina (Mus), Hasia Fatsey(Cia) dan Fathi Haris Thalib (Adi).

Selain mereka bertiga turut diperiksa mantan sekertaris dan mantan bendahara Panwaslu, Abdullah Hiku dan Cundy Azis. Sejumlah anggota panwascam juga ikut dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti-bukti, maka Polres Pulau Buru telah melakukan gelar perkara pada hari Rabu lalu (11/4). Hasilnya, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.  (KT-FA)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم