Namlea, SBS
Polres Pulau
Buru akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kantor
Kejaksaan Negeri Namlea. Selasa (17/4).
Kasat Reskrim
Polres Pulau Buru, AKP M.Ryan Citra Yudha, Senin (16/4) mengatakan, sudah
menandatangi SPDP yang akan dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri Namlea.
"Saya sudah tandatangan SPDP sebelum berangkat ke Papua kemarin. Esok
(Selasa, 17/4, red) baru diserahkan,"jelas Ryan.
Ketika dimintai
bocoran nama-nama calon tersangka yang dikirim
dalam SPDP, Ryan mengaku hanya baru sebatas pemberetahuan ke kejaksaan,
tanpa menyebutkan calon tersangkanya.
Ia optimis kasus
ini akan dapat dirampungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Untuk itu,
penyedik reskrim polres buru akan memanggil ulang 40 orang saksi. Termasuk
diantara saksi ini akan ada yang naik status menjadi tersangka.
"Saksi-saksi
dalam minggu ini sdh dilakukan pemanggilan kembali, dan itu akan bertahap
sampai seluruh sejumlah 40 tersebut selesai di BAP,"jelas Ryan.
Khusus untuk
koordinasi dengan BPKP Maluku terkait dengan penghitungan kerugian negara, akan dilakukan setelah pemeriksaan seluruh
saksi selesai.
Sebagaimana
diberitakan, Baru bertugas beberapa bulan di Polres Pulau Buru, AKBP Adityanto
Budhi Satrio bersama bawahannya berhasil membongkar dugaan praktek korupsi di
Panwaslu Kabupaten Buru yang merugikan negara sebesar satu milyar lebih.
Kapolres Pulau
Buru AKBP Adithyanto Budhi Satrio SH SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Riyan
Citra Yudha SH kepada wartawan di Namlea, Kamis (12/4) mengungkapkan, dalam
beberapa bulan terakhir ini, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan
mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi Rp.1 milyar lebih di Kantor Panwaslu
Buru.
Selama dalam
penyelidikan yang dilakukan secara diam-diam dan sepi dari pemberitaan pers,
pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa 40 orang saksi.
Para saksi itu
termasuk tiga mantan Komisioner Panwaslu Buru di pilkada lalu, masing-masing
Mustofa Latuconsina (Mus), Hasia Fatsey(Cia) dan Fathi Haris Thalib (Adi).
Selain mereka
bertiga turut diperiksa mantan sekertaris dan mantan bendahara Panwaslu,
Abdullah Hiku dan Cundy Azis. Sejumlah anggota panwascam juga ikut dimintai
keterangan.
Dari hasil
pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti-bukti, maka Polres Pulau Buru telah
melakukan gelar perkara pada hari Rabu lalu (11/4). Hasilnya, kasus ini telah
ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. (KT-FA)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!