Close
Close

Kasus Sri Rahayu Kadri, Penyebar Berita Hoax Megawati Masih Penyelidikan



Namrole, SB
Kasus Sri Rahayu Kadri alias Ayu, penyebar berita hoax ‘Megawati : Partai Kami Tidak Khawatir Sedikitpun Kehilangan Pemilih Muslim’ di media social facebook oleh akun “Kenzo Pedroza” miliknya, hingga kini masih tahap penyelidikan.

“Untuk kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP M.Ryan Citra Yudha kepada Suaraburuselatan.com via pesan Whatzapp, Selasa (22/05).

Lanjut Ryan, sebagai tindak lanjut penanganan kasus warga Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (Ayu-red) dan sejumlah saksi lainnya di Namrole.

“Kita juga sudah memeriksa beberapa saksi di Namrole termasuk terlapor,” ujarnya.

Tak hanya itu, guna melengkapi kasus ini, polisi juga sementara meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli di Ambon.

“Saat ini penyidik sedang memintai keterangan beberapa ahli di Ambon,” terangnya.

Untuk diketahui, entah apa motif ayu, namun Ia telah menyebarkan berita bohong yang dimuat pada blog reportase-today.blogspot.com sehingga membuat kader-kader PDIP di Kabupaten Bursel pun menjadi berang atas ulahnya itu, lantaran Ayu dinilai telah melakukan Tindakan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian.

Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian itu terjadi hari Rabu, 04 April 2018 lalu dan diduga telah melanggar rumusan Pasal 45 ayat 2 Jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Taransaksi Elektronik (ITE).

Tak terima dengan ulah Ayu tersebut, Fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Bursel, Bernadus S Lesnussa yang didampingi sejumlah fungsionaris dan kader PDIP pun langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Pulau Buru sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/23/K/IV/2018/SPKT/RES P.BURU. Tanggal 11 April 2018 lalu. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post