Namrole, SBS
Kasus Sri Rahayu Kadri alias Ayu, penyebar berita hoax ‘Megawati :
Partai Kami Tidak Khawatir Sedikitpun Kehilangan Pemilih Muslim’ di media
social facebook oleh akun “Kenzo Pedroza” miliknya, hingga kini masih tahap
penyelidikan.
“Untuk kasus
tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim
Polres Pulau Buru, AKP M.Ryan Citra Yudha kepada Suaraburuselatan.com via pesan
Whatzapp, Selasa (22/05).
Lanjut Ryan,
sebagai tindak lanjut penanganan kasus warga Desa Elfule, Kecamatan Namrole,
Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku itu, polisi telah melakukan
pemeriksaan terhadap terlapor (Ayu-red) dan sejumlah saksi lainnya di Namrole.
“Kita juga sudah
memeriksa beberapa saksi di Namrole termasuk terlapor,” ujarnya.
Tak hanya itu,
guna melengkapi kasus ini, polisi juga sementara meminta keterangan dari
sejumlah saksi ahli di Ambon.
“Saat ini
penyidik sedang memintai keterangan beberapa ahli di Ambon,” terangnya.
Untuk diketahui,
entah apa motif ayu, namun Ia telah menyebarkan berita bohong yang dimuat pada
blog reportase-today.blogspot.com sehingga membuat kader-kader PDIP di
Kabupaten Bursel pun menjadi berang atas ulahnya itu, lantaran Ayu dinilai
telah melakukan Tindakan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian.
Kasus Pencemaran
Nama Baik dan Ujaran Kebencian itu terjadi hari Rabu, 04 April 2018 lalu dan
diduga telah melanggar rumusan Pasal 45 ayat 2 Jo. Pasal 28 ayat 2
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Taransaksi
Elektronik (ITE).
Tak terima
dengan ulah Ayu tersebut, Fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Bursel, Bernadus S
Lesnussa yang didampingi sejumlah fungsionaris dan kader PDIP pun langsung
melaporkan kasus ini ke Mapolres Pulau Buru sesuai Laporan Polisi Nomor :
LP-B/23/K/IV/2018/SPKT/RES P.BURU. Tanggal 11 April 2018 lalu. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!