Namlea, SBS
ssalah satu warga Namlea Kabupaten Buru yang diketahui bernama Hadan Alamudy, dilaporkan ke Polres Pulau Buru karena telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Terlapor dikenakan Rumusan pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Rl No Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Eiektromk ( ITE ).
Dalam laporan itu disebutkan, kalau Hasan Alamudy pada Hari Senin Tanggal 30 April 2018, sekitar pukul 20.00 Wit, bentempat dl Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B [33/ K I V I 2018 I SPKT I RES PULAU BURU Tangga! 01 Mei 2018, telah memposting kalimat-kalimat yang mengumbar kebencian kesukuan.
Dalam postingan di facebook ini, Hasan Alamudy yang menggunakan akun Chanoelma Alvarezialamudi, yang menulis kalimat, "Jang tllu bodo orang namlea eeeee baru pernh lia fildan kah.…binongko sja mo ..... nanti fildan turun kamong kasih full |apangan..gema adzanbabunyi kmong hiraukan..nauzubi|lah himin zalik ."
Hanya dalam tempo singkat, banyak warganet langsung memberi respon. Mereka mengecam akun ini dan menyarankan agar melaporkan ke polisi.
Karena itu, pada Selasa tengah malam (1/5), sekitar pukul 01.30 wit, sejumlah pengurus dari IKKST, pimpinan Kapten Inf purnawiran La Raba langsung mendatangi Mapolres Pulau Buru.
Selain menyampaikan aduan tertulis, sekertaris IKKST, La Japu SAg.MBA, langsung diambil keterangan mewakili pelapor oleh Brigpol Faizal Hurry.
Jubir IKKST, La Ode Fenti yang dihubungi terpisah menjelaskan, kasus ini akan ditangani serius oleh kepolisian.
"Unsur pencemaran dan ujaran kebencian telah terpenuhi,"ungkap Fenti.
Sementara, Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP M.Riyan Citra Yudha yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima aduan tersebut.
“Kasusnya kini ditangani oleh reskrim. Kita akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi dahulu dalam minggu ini,"jelas Riyan. (SBS-11)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!