Close
Close

Ibrahim Banda : Pattiasina Akan Diberikan Sanksi Keras

(Ibrahim Banda)

Namrole, SB
Apa yang dilakukan Dokter Marjorie Avinolin Pattiasina (dr. Avin), salah satu dokter umum RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dengan menulis dan menempelkan dua lembar pengumuman di depan pintu UGD  tentang penolakan pasien yang akan berobat maupun menginap pada Selasa malam (12/06) akan dikenakan sanksi berupa teguran keras.

“Sanksi yang nanti dikenakan sesuai dengan perintah Pa Bupati karena katong sudah dipanggil, yakni teguran keras dan nanti ditindak lanjuti dengan dipindahkan ke Puskesmas barang kali, kalau tidak dia terancam pecat, begitu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Ibrahim Banda yang dikonfirmasi perihal masalah ini, Senin (18/06).

Banda menegaskan bahwa, sebenarnya sang dokter harus di proses hingga di pecat lantaran telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Jadi dikenakan sanksi tegas, jadi nanti ada surat dari Pa Bupati. Nah, selanjutnya karena kena dengan aturan banyak, UU Nomor 44 dan UU 36. Dia melabrak dua UU itu, sebenarnya diproses untuk dipecat saja, tetapi karena pertama teguran tegas dulu, selanjutnya dipindahkan ke Puskesmas dulu,” tegasnya.

Banda menguraikan, dari masalah yang terjadi, dokter tersebut diketahui belum mampu melaksanakan tugas di RSU guna menangani rujukan sehingga harus ditugaskan untuk menangani pelayanan dasar di Puskesmas saja.

“Dia pung tanggung jawab menangani rujukan itu kelihatannya belum mampu orangnya, sebab di rujukan itu mesti sabar, ada pasien maupun tidak ada pasien itu harus sabar. Jadi sepantasnya di pelayanan dasar saja, di Puskesmas,” tuturnya.

Ia mengaku sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh sang dokter tersebut, sebab apa yang dilakukan oleh sang dokter telah melanggar aturan.

“Saya sangat sesalkan karena itu tidak sepantasnya. Dia itu juga punya tanggung jawab apa disitu, kepala apa begitu. Dia itu dokter yang fungsinya untuk pelayanan umum, dokter jaga dan sebagainya kan. Saya tanya anak itu (dokter-red), maksudnya apa tulis begitu,” tutur Banda.

Jika ada masalah internal menurut Banda,  maka bisa dikomunikasikan secara internal sehingga tidak bias dan menimbulkan masalah seperti saat ini.

“Ya kalau ada masalah internal bisa dikoordinasikan, kan ada Direktur. Kalau misalnya tidak ada Direktur, bisa dikoordinasikan dengan Kepala Dinas kalau dianggap penting, karena selama ini obat kurang juga dikoordinasikan ke Kepala Dinas, kendala dengan fisik bangunan juga dikoordinasikan ke dinas dan katong ambil langkah tepat begitu dan tidak ada yang keluar sejauh ini,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Namrole, Kabupaten Bursel yang dipimpinn oleh Sabaha Pattah mengeluarkan dua lembar pengumuman terpampang di depan pintu Unit Gawat Darurat (UGD) rumah Sakit tersebut yang bertuliskan penolakan terhadap pasien yang akan berobat ataupun yang akan menginap.

Hasil penelusuran Wartawan media ini, selebaran penolakan pasien itu ternyata di tulis dan ditempelkan oleh dokter Marjorie Avinolin Pattiasina (dr. Avin) yang diketahui merupakan salah satu dokter Umum yang bertugas pada malam itu, Selasa (12/06).

Informasi yang berhasil diperoleh, penyebab ditempelnya selebaran tentang penolakan pasien itu dikarenakan petugas pada UGD dan Bangsal yang bertugas pada malam hari tidak bertugas alias Libur.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bursel Sami Latbual yang mendengar berita adanya penolakan ini langsung mengecek ke rumah sakit dan mendapati memang benar ada selebaran penolakan Pasien itu terpampang indah di depan pintu masuk UGD.

“Saya kesini mengecek  informasinya, dan ternyata benar. Olehnya itu, sudah dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD agar segera menindaklanjuti keadaan ini. Dan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Direktur RSUD guna meminta klarifikasi atas kejadian yang ada,” ungkap Latbual di RSUD Namrole, Selasa malam (12/06).

Ketua DPC PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya perbuatan itu sudah jelas melanggar Undang-undang tentang kesehatan dan secara tidak langsung perbuatan Dokter RSUD Namrole sudah menyalahi kode etik kedokteran.

“Sesungguhnya tulisan seperti ini tidak baleh ada. Tidak perlu sampai menulis hal-hal seperti ini. Ini sudah terpublikasi dan sudah mencoreng nama baik daerah. Kalau memang  tidak bisa untuk dilayani, petugas yang ada bisa memberikan alasan kepada pasien terkait kondisi yang ada bukan menulis penolakan kepada pasien seperti ini. Perbuatan ini sudah melanggar hukum,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bursel ini.


Untuk diketahui hingga berita ini dipublikasikan, baik direktur RSUD Namrole Sabaha Pattah maupun Kadis Kesehatan Kabupaten Bursel Ibrahim Banda belum dapat dikonfirmasi. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post