(Ibrahim Banda) |
Namrole, SBS
Apa yang
dilakukan Dokter Marjorie Avinolin Pattiasina (dr. Avin), salah satu dokter
umum RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dengan menulis dan
menempelkan dua lembar pengumuman di depan pintu UGD tentang penolakan pasien yang akan berobat
maupun menginap pada Selasa malam (12/06) akan dikenakan sanksi berupa teguran
keras.
“Sanksi yang nanti dikenakan sesuai dengan
perintah Pa Bupati karena katong sudah dipanggil, yakni teguran keras dan nanti
ditindak lanjuti dengan dipindahkan ke Puskesmas barang kali, kalau tidak dia
terancam pecat, begitu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) Ibrahim Banda yang dikonfirmasi perihal masalah ini, Senin (18/06).
Banda menegaskan
bahwa, sebenarnya sang dokter harus di proses hingga di pecat lantaran telah
melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Jadi dikenakan
sanksi tegas, jadi nanti ada surat dari Pa Bupati. Nah, selanjutnya karena kena
dengan aturan banyak, UU Nomor 44 dan UU 36. Dia melabrak dua UU itu, sebenarnya
diproses untuk dipecat saja, tetapi karena pertama teguran tegas dulu,
selanjutnya dipindahkan ke Puskesmas dulu,” tegasnya.
Banda
menguraikan, dari masalah yang terjadi, dokter tersebut diketahui belum mampu
melaksanakan tugas di RSU guna menangani rujukan sehingga harus ditugaskan
untuk menangani pelayanan dasar di Puskesmas saja.
“Dia pung
tanggung jawab menangani rujukan itu kelihatannya belum mampu orangnya, sebab
di rujukan itu mesti sabar, ada pasien maupun tidak ada pasien itu harus sabar.
Jadi sepantasnya di pelayanan dasar saja, di Puskesmas,” tuturnya.
Ia mengaku
sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh sang dokter tersebut, sebab apa
yang dilakukan oleh sang dokter telah melanggar aturan.
“Saya sangat
sesalkan karena itu tidak sepantasnya. Dia itu juga punya tanggung jawab apa
disitu, kepala apa begitu. Dia itu dokter yang fungsinya untuk pelayanan umum,
dokter jaga dan sebagainya kan. Saya tanya anak itu (dokter-red), maksudnya apa
tulis begitu,” tutur Banda.
Jika ada masalah
internal menurut Banda, maka bisa
dikomunikasikan secara internal sehingga tidak bias dan menimbulkan masalah
seperti saat ini.
“Ya kalau ada
masalah internal bisa dikoordinasikan, kan ada Direktur. Kalau misalnya tidak
ada Direktur, bisa dikoordinasikan dengan Kepala Dinas kalau dianggap penting,
karena selama ini obat kurang juga dikoordinasikan ke Kepala Dinas, kendala
dengan fisik bangunan juga dikoordinasikan ke dinas dan katong ambil langkah
tepat begitu dan tidak ada yang keluar sejauh ini,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya,
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Namrole, Kabupaten Bursel yang dipimpinn oleh
Sabaha Pattah mengeluarkan dua lembar pengumuman terpampang di depan pintu Unit
Gawat Darurat (UGD) rumah Sakit tersebut yang bertuliskan penolakan terhadap
pasien yang akan berobat ataupun yang akan menginap.
Hasil
penelusuran Wartawan media ini, selebaran penolakan pasien itu ternyata di
tulis dan ditempelkan oleh dokter Marjorie Avinolin Pattiasina (dr. Avin) yang
diketahui merupakan salah satu dokter Umum yang bertugas pada malam itu, Selasa
(12/06).
Informasi yang
berhasil diperoleh, penyebab ditempelnya selebaran tentang penolakan pasien itu
dikarenakan petugas pada UGD dan Bangsal yang bertugas pada malam hari tidak
bertugas alias Libur.
Salah satu
anggota DPRD Kabupaten Bursel Sami Latbual yang mendengar berita adanya
penolakan ini langsung mengecek ke rumah sakit dan mendapati memang benar ada
selebaran penolakan Pasien itu terpampang indah di depan pintu masuk UGD.
“Saya kesini
mengecek informasinya, dan ternyata
benar. Olehnya itu, sudah dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD agar segera
menindaklanjuti keadaan ini. Dan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas
Kesehatan serta Direktur RSUD guna meminta klarifikasi atas kejadian yang ada,”
ungkap Latbual di RSUD Namrole, Selasa malam (12/06).
Ketua DPC PDI
Perjuangan ini sangat menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya perbuatan
itu sudah jelas melanggar Undang-undang tentang kesehatan dan secara tidak
langsung perbuatan Dokter RSUD Namrole sudah menyalahi kode etik kedokteran.
“Sesungguhnya
tulisan seperti ini tidak baleh ada. Tidak perlu sampai menulis hal-hal seperti
ini. Ini sudah terpublikasi dan sudah mencoreng nama baik daerah. Kalau
memang tidak bisa untuk dilayani,
petugas yang ada bisa memberikan alasan kepada pasien terkait kondisi yang ada
bukan menulis penolakan kepada pasien seperti ini. Perbuatan ini sudah
melanggar hukum,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bursel ini.
Untuk diketahui
hingga berita ini dipublikasikan, baik direktur RSUD Namrole Sabaha Pattah
maupun Kadis Kesehatan Kabupaten Bursel Ibrahim Banda belum dapat dikonfirmasi.
(SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!