Namrole, SBS
Kendati menjadi
terpidana 4 Tahun dan harus membayar denda Rp. 50 juta atas kasus korupsi kasus
korupsi proyek cetak sawah di Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten
Bursel tahun anggaran 2013 senilai Rp 3 milyar dalam sidang, Senin, 18 April
2016 lalu, namun ternyata hingga saat ini mantan Kepala Dinas Pertanian
(Kadistan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ali Wael masih menerima gajinya
seperti biasa.
“Mantan Kadis
pung istri yang di Namlea yang biasa ambil gajinya,” kata sumber di Distan Kabupaten
Bursel yang enggan namanya dipublikasikan, pekan kemarin.
Sumber ini
mengaku bahwa, Wael masih tercatat sebagai pegawai di Distan Kabupaten Bursel.
Hal itu terbukti dengan masih tercatatnya nama Ali Wael pada absen dinas
tersebut.
“Nama mantan
Kadis juga masih ada di Absen sejak masuk penjara sampai hari ini,” beber
sumber.
Padahal, lanjut
sumber, sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap PNS
yang di penjara paling singkat 2 Tahun sudah harus di pecat tidak dengan
hormat. Namun, anehnya sampai saat ini ketentuan perundang-undangan itu belum
juga ditindak lanjuti dengan pemecataan terhadap Wael sebagai PNS.
“Kan sesuai
Undag-Undang, PNS yang dipenjara diatas 2 tahun kan sudah harus dipecat, tapi
kok mantan Kadis ini dipenjara selama 4 tahun sesuai putusan pengadilan. Tapi
kok masih dipertahankan sebagai PNS,” ucap sumber dengan heran.
Sementara itu,
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Syahroel Pawa kepada wartawan di
Namrole kemarin mengaku bahwa terkait dengan masalah itu pihaknya belum
mendapatkan keputusan inkrah dari Pengadilan.
“Pemda sedang
minta keputusan inkrah dari pengadilan. Nanti kita lihat inkrahnya,” kata Pawa.
Menurut Pawa,
jika Wael sudah dekat pension sehingga akan dipertimbangkan lagi proses
pemecatatannya dari status PNS.
“Kebetulan dia
(Wael-red) juga sudah hampir pensiun. Waktunya sudah dekat dengan pensiun juga.
Kalau memang sudah pensiun ya, ya pensiun to. tidak perlu kena itu (pecat-red)
lagi,” tutur Pawa.
Sebagaimana
diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada
Kadistan Kabupaten Bursel, Ali Wael dan Direktur Utama CV Karya Mandiri Hoki,
Robin Sutanti atas kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Desa Fogi,
Kecamatan Kepala Madan tahun anggaran 2013 senilai Rp 3 milyar dalam sidang,
Senin (18/4), Pengadilan Tipikor Ambon.
Sidang dipimpin
Abdul Halim Amran selaku ketua, didampingi Samsidar Nawawi dan Heri Leliantono
selaku hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridolf Sampe dan Berthie Tenate
turut hadir dalam sidang tersebut.
Majelis hakim
menyatakan Ali Wael dan Robin Sutanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama. Perbuatan keduanya melanggar pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 dan sebagaimana diubah dan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili,
menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ali Wael dan Robin Sutanti berupa pidana
penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua.
Selain hukuman
badan, Ali Wael dan Robin Sutanti juga dihukum membayar denda Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Khusus untuk
Robin Sutanti, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 617.280.000. Apabila
tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal ini
terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana
penjara selama 8 bulan, “ tandas hakim.
Vonis majelis
hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang menuntut Robin Sutanti selama 3,6
tahun penjara, dan Ali Wael dituntut dua tahun penjara.
Untuk diketahui,
proyek cetakan sawah yang didanai APBD Kabupaten bursel tahun anggaran 2013
senilai Rp 3 milyar. Namun anggaran yang digunakan hanya Rp 1 milyar, sementara
sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana Rp 1 milyar
ini juga harusnya digunakan untuk mengerjakan 120 hektar sawah, namun yang
direalisasikan hanya 28 hektar oleh CV. Karya Mandiri. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!