Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) Maluku, Triyono Haryanto SH MH, membawa rombongan ke Kota Namlea untuk membeking Proyek Pembangkit Listrik 10 MW yang ditengarai kuat pembebasan lahannya masih bermasalah.
Wartawan media ini melaporkan, informasi kedatangan Kejati Maluku terkait dengan proyek listrik bermasalah terkuat saat pertemuan dengan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, Ketua DPRD Iksan Tinggapy bersama Forpimda dan para pimpinan OPD serta para kabag/kabid bertempat di aula Kantor Bupati, Senin (2/7).
Usai pertemuan disana, rombongan Kajati yang turut membawa sejumlah asisten itu dijamu makan siang bersama di resto Alexis.
Kemudian rombongan meninjau proyek pembangkit listrik 10 MW senilai Rp.200 milyar yang berlokasi di Pantai Lala, jelang siang hari hingga selesai.
Saat pertemuan di aula Kantor Bupati Buru, Kajati mengaku kalau pihaknya datang ke Buru bersama tim dari PLN. Pihaknya dan tim P4D telah meneken MoU pula dengan PLN.
"Kami datang ke Pulau Buru ini bersama-sama dengan tim dari PLN yang mempunyai program. Tim dari PLN ini telah melakukan MoU dengan kami Kejaksaan Tinggi Maluku di bidang perdata dan tata usaha negara," jelas Kajati.
Lanjut dia, sehingga proyek-proyek PLN itu didampingi dalam pelaksanaannya. Apabila ada permasalahan hukum, maka pihak PLN bisa menyerahkan kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Kajati juga menyentil beberapa proyek PLN di Pulau Buru, meliputi pembangjit listrik 10 MW di Namlea, gardu induk 70/20 MW di Namlea, gardu induk 70/20 MV di Namrole, transmisi 70 KV G1 di Namlea.
"Kami berharap proyek PLN dapat berjalan sesuai dengan keinginan pemerintah agar seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati penerangan listrik. Setelah 73 tahun merdeka masih banyak rakyat Indonesia belum merasakan nikmatnya pemakaian listrik di segala keperluan kehidupan rumah tangga dan masyarakat," imbuh Kajati.
Oleh karena itu dalam kesempatan kunjungan ke Buru, Kajati Maluku mengaku kalau pihaknya dan tim PLN sangat mengharapkan bantuan dan kerjasama dari Bupati Buru beserta jajaran agar proyek PLN yang akan dilaksanakan di Kabupaten Buru ini bisa berjalan lancar dan sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Saya sangat berharap sekali Pak Bupati beserta jajaran dapat bersama-sama meninjau rencana proyek PLN di Buru tersebut," pinta Kajati.
Sementara itu, tokoh masyarakat Buru, Mochdar Mukadar yang dihubungi terpisah, sangat mrnyesalkan langkah Kajati Maluku yang memback-up proyek bermasalah ratusan milyar ini.
Jangan sampai Kejati terkesan dan terindikasi beking proyek itu dengan cara mencar-cari celah dan masalah para pihak yang memprotes pembebasan lahan yang salah alamat ini. Kemudian menekan mereka.
Mochdar menegaskan bermasalah, karena pembebasan lahan proyek sekitar Rp. 5 milyar itu diberikan kepada oknum pengusaha bernama Feri Tanaya. Padahal yang bersangkutan tidak punya hak atas tanah yang dibebaskan itu.
Aku Moch Mukadar, tanah yang digunakan oleh PLN itu sebagian milik petuanan Liliyali dan sebagian lagi atau seluas 2,8 hektar miliknya.
Saat proyek ini masuk tanpa permisi dari pemilik lahan, baru terkuak, kalau Feri Tanaya menguasai tanah petuanan itu dengan cara melawan hukum dengan menggunakan surat ferfak peninggalan pemerintahan penjajahan Belanda yang diberikan kepada seseorang bernama Wacano.
Setelah diprotes dan beberapa kali terjadi negosiasi, baru terkuak pula, kalau tanah itu dijual Feri Tanaya kepada pihak PLN hanya di hadapan Camat Namlea. Padahal camat bukan PPAT.
Menurut Muchdar, masalah ini sudah dilaporkan secara pidana tanggal 30 Mei lalu di Reskrim Polda Maluku, setelah negosiasi gagal.
"Kami minta agar Pak Kajati Maluku tidak membela dan beking oknum yang berbuat salah," ingatkan Mochdar.(SBS-10)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!