Close
Close

Terlapor Sebagai Penipu, Tiga Jam Dois Waemese Diperiksa



Namlea, SBS  
Terlapor Dois Wamesse diperiksa polisi selama tiga jam karena laporan atas dugaan penipuan upah kerja puluhan juta rupiah pada proyek air bersih Dusun Erdapa, Waereman, Kecamatan Fenalisela yang berlokasi di pedalaman Pulau Buru.

Setelah dicecar selama tiga jam, akhirnya Dois menyanggupi membayar upah kerja tersebut dengan cara menyicil Rp.19 juta dan sisanya akan diselesaikan sampai tanggal 31 Juli nanti.

Wartawan media ini melaporkan, terlapor Dois Wamese mendatangi penyidik Polres Pulau Buru, pada Minggu pagi (1/7). Terlapor diperiksa oleh penyidik reskrim Bripka Zein dari pukul 09.00 s/d pukul 11.00 WIT.

Di hadapan penyidik, Dois mengaku menyanggupi untuk membayar upah kepada pelapor Nik Serronald. Ia mengaku kalau uangnya sudah disiapkan.

Setelah Diperiksa tiga jam, Dois diperbolehkan pulang ke rumah untuk mengambil uang tersebut. Usai makan siang, ia kembali ke kantor Polres dengan membawa uang Rp.19 juta.
Uang itu kemudian diserahkan di hadapan penyidik.

"Dois menyanggupi sisa upah  akan dilunasi sampai batas tanggal 31 Juli nanti. Kesanggupan itu dibuat secara tertulis,” tutur sumber di kepolisian.

Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP M Ryan Citra Yudha yang dikonfirmasi mengaku pengaduan Nik itu telah ditangani pihak kepolisian. Namun pelapor Nik kemudian menarik aduannya karena masalah ini disanggupi diselesaikan terlapor.

"Terlapor dan pelapor sudah berdamai," jelas Ryan.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Nik Serronald (40), Senin lalu (25/6) mendatangi SPKT dan menyampaikan pengaduan atas dugaan penipuan  oleh terlapor Dois Wamese.

Di Mapolres pengaduan Nik itu diterima Bripka Satimin dan dibuatkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STPL/53/VI/2018/RES PULAU BURU, tanggal 25 Juni 2018.

Kaunit III SPKT, Aipda Adrian EH Benu menerangkan, kalau pelapor Nik mengaku ditipu oleh terlapor. Korban sudah lupa tanggalnya, dan hanya masih ingat kejadiannya di bulan Oktober Tahun 2015 lalu.

Sedangkan TKP penipuan di Dusun Erdapa, Desa Waereman, Kecamatan Fenalisela. Akibat dugaan penipuan itu, terlapor terancam dijerat pasal 378 KUHPidana.

Sumber kepolisian menyebutkan, Dois pernah mengerjakan paket proyek air bersih di Dusun Erdapa di Tahun 2015 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp.751.549.000.

Sumber ini mengungkapkan, kalau proyek yang ditangani Dois di Tahun 2015 lalu, dengan meminjam bendera perusahan milik temannya itu, ternyata juga bermasalah.

Konon pekerjaannya tidak sesuai bestek. Namun karena lokasi proyek sangat jauh di pedalaman Pulau Buru di sekitar Danau Rana, maka masalah ini tidak pernah diketahui publik.

Saat mengerjakan proyek itu, Dois mengajak Nik dkk sebagai pekerja. Namun sisa upah Rp.38 juta tidak dibayarkan, sehingga ia pernah di adukan ke kepolisian di tahun 2017 lalu.

Saat itu di hadapan polisi, konon Dois menyanggupi untuk membayar. Tapi sampai kini ia tidak pernah membayarnya, sehingga Dois dituding telah menipu. (SBS-10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم