Close
Close

Avin, Dokter Umum RSUD Namrole Belum Dikenai Sanksi



Namrole, SBS 
Hingga kini dokter Marjorie Avinolin Pattiasina (dr. Avin) belum dikenai sanksi pasca berulah dengan melakukan pengumuman penolakan pasien yang ditulis dan ditempelkannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole, Selasa (12/6) malam lalu.

Namun, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ibrahim Banda menegaskan bahwa dr. Avin tetap akan dikenai sanksi sesuai dengan perintah Bupati Bursel, Tagop Suddarsono Soulissa.

“Harus dikenakan Sanksi. Dan sanksinya itu masih diproses, tapi saya pribadi belum terima. Tapi perintahnya Pa Bupati yang disampaikan ke saya, perlu dikenakan sanksi,” kata Banda kepada wartawan di kediamannya, Rabu (8/8).

Ia mengaku bahwa sanksi tersebut akan diberikan langsung oleh pemerintah Daerah, melalui Bupati atau Sekda Kabupaten Bursel, Syahroel E Pawa dan bukan merupakan kewenangan pihanya.

“Kita menunggu seperti apa, karena prosesnya tidak bisa di dinas, prosesnya itu ada di pemerintah daerah, di Pak Bupati, di Pa Sekda,” terangnya.

Ia pun menjelaskan bahwa terkait ulah dr. Avin itu, pihaknya pun telah mendapatkan surat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku sebagai tanggapan atas kasus itu. Dimana, IDI memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel untuk memberikan sanksi kepada dr. Avin.
“Tanggapan dari IDI Provinsi, pada prinsipnya memberikan kewenangan kepaada ppemerintah daerah, karena itu bukan terkait profesi, tapi administrative,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Namrole, Kabupaten Bursel yang dipimpinn oleh Sabaha Pattah mengeluarkan dua lembar pengumuman terpampang di depan pintu Unit Gawat Darurat (UGD) rumah Sakit tersebut yang bertuliskan penolakan terhadap pasien yang akan berobat ataupun yang akan menginap.

Hasil penelusuran Wartawan, selebaran penolakan pasien itu ternyata di tulis dan ditempelkan oleh dokter Marjorie Avinolin Pattiasina (dr. Avin) yang diketahui merupakan salah satu dokter Umum yang bertugas pada malam itu, Selasa (12/06).

Informasi yang berhasil diperoleh, penyebab ditempelnya selebaran tentang penolakan pasien itu dikarenakan petugas pada UGD dan Bangsal yang bertugas pada malam hari tidak bertugas alias Libur.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bursel Sami Latbual yang mendengar berita adanya penolakan ini langsung mengecek ke rumah sakit dan mendapati memang benar ada selebaran penolakan Pasien itu terpampang indah di depan pintu masuk UGD.

“Saya kesini mengecek  informasinya, dan ternyata benar. Olehnya itu, sudah dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD agar segera menindaklanjuti keadaan ini. Dan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Direktur RSUD guna meminta klarifikasi atas kejadian yang ada,” ungkap Latbual di RSUD Namrole, Selasa malam (12/06).

Ketua DPC PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya perbuatan itu sudah jelas melanggar Undang-undang tentang kesehatan dan secara tidak langsung perbuatan Dokter RSUD Namrole sudah menyalahi kode etik kedokteran.

“Sesungguhnya tulisan seperti ini tidak baleh ada. Tidak perlu sampai menulis hal-hal seperti ini. Ini sudah terpublikasi dan sudah mencoreng nama baik daerah. Kalau memang  tidak bisa untuk dilayani, petugas yang ada bisa memberikan alasan kepada pasien terkait kondisi yang ada bukan menulis penolakan kepada pasien seperti ini. Perbuatan ini sudah melanggar hukum,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bursel ini. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم