Namrole, SBS
Hingga kini
dokter Marjorie Avinolin Pattiasina (dr. Avin) belum dikenai sanksi pasca
berulah dengan melakukan pengumuman penolakan pasien yang ditulis dan
ditempelkannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole, Selasa (12/6) malam
lalu.
Namun, Kepala
Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ibrahim Banda
menegaskan bahwa dr. Avin tetap akan dikenai sanksi sesuai dengan perintah
Bupati Bursel, Tagop Suddarsono Soulissa.
“Harus dikenakan
Sanksi. Dan sanksinya itu masih diproses, tapi saya pribadi belum terima. Tapi
perintahnya Pa Bupati yang disampaikan ke saya, perlu dikenakan sanksi,” kata
Banda kepada wartawan di kediamannya, Rabu (8/8).
Ia mengaku bahwa
sanksi tersebut akan diberikan langsung oleh pemerintah Daerah, melalui Bupati
atau Sekda Kabupaten Bursel, Syahroel E Pawa dan bukan merupakan kewenangan
pihanya.
“Kita menunggu
seperti apa, karena prosesnya tidak bisa di dinas, prosesnya itu ada di
pemerintah daerah, di Pak Bupati, di Pa Sekda,” terangnya.
Ia pun
menjelaskan bahwa terkait ulah dr. Avin itu, pihaknya pun telah mendapatkan
surat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku sebagai tanggapan atas
kasus itu. Dimana, IDI memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Bursel untuk memberikan sanksi kepada dr. Avin.
“Tanggapan dari
IDI Provinsi, pada prinsipnya memberikan kewenangan kepaada ppemerintah daerah,
karena itu bukan terkait profesi, tapi administrative,” ungkapnya.
Sebelumnya
diberitakan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Namrole, Kabupaten Bursel yang
dipimpinn oleh Sabaha Pattah mengeluarkan dua lembar pengumuman terpampang di
depan pintu Unit Gawat Darurat (UGD) rumah Sakit tersebut yang bertuliskan
penolakan terhadap pasien yang akan berobat ataupun yang akan menginap.
Hasil
penelusuran Wartawan, selebaran penolakan pasien itu ternyata di tulis dan
ditempelkan oleh dokter Marjorie Avinolin Pattiasina (dr. Avin) yang diketahui
merupakan salah satu dokter Umum yang bertugas pada malam itu, Selasa (12/06).
Informasi yang
berhasil diperoleh, penyebab ditempelnya selebaran tentang penolakan pasien itu
dikarenakan petugas pada UGD dan Bangsal yang bertugas pada malam hari tidak
bertugas alias Libur.
Salah satu
anggota DPRD Kabupaten Bursel Sami Latbual yang mendengar berita adanya
penolakan ini langsung mengecek ke rumah sakit dan mendapati memang benar ada
selebaran penolakan Pasien itu terpampang indah di depan pintu masuk UGD.
“Saya kesini
mengecek informasinya, dan ternyata benar. Olehnya itu, sudah
dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD agar segera menindaklanjuti keadaan ini.
Dan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Direktur RSUD guna meminta
klarifikasi atas kejadian yang ada,” ungkap Latbual di RSUD Namrole, Selasa
malam (12/06).
Ketua DPC PDI
Perjuangan ini sangat menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya perbuatan
itu sudah jelas melanggar Undang-undang tentang kesehatan dan secara tidak
langsung perbuatan Dokter RSUD Namrole sudah menyalahi kode etik kedokteran.
“Sesungguhnya
tulisan seperti ini tidak baleh ada. Tidak perlu sampai menulis hal-hal seperti
ini. Ini sudah terpublikasi dan sudah mencoreng nama baik daerah. Kalau
memang tidak bisa untuk dilayani, petugas yang ada bisa memberikan alasan
kepada pasien terkait kondisi yang ada bukan menulis penolakan kepada pasien
seperti ini. Perbuatan ini sudah melanggar hukum,” ucap Ketua Fraksi PDI
Perjuangan Kabupaten Bursel ini. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!