(Ketua KPU Bursel, Said Sabi) |
Namrole, SBS
Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Said Sabi kepada wartawan
di ruang kerjanya mengatakan, hingga Senin (21/8) kemarin belum ada tanggapan
atau saran dari masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Sementara DPRD
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Sesuai dengan
tahapan yang diatur oleh PKPU Nomor 5 Tahun 2018 dari tanggal 12 sampai dengan
hari ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan, tapi saya cek di panitia sampai
hari ini belum ada masukan maupun tanggapan,” kata Sabi, Senin (21/8).
Kendati tak ada
masyarakat yang menyampaikan tanggapan secara resmi, tapi ada masyarakat yang
sudah menyampaikan tanggapan atau masukan terkait adanya Caleg yang masih
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Honorer maupun staf desa.
“Hanya ada
beberapa yang bersifat telepon dan memberikan informasi bahwa dari beberapa
calon yang diumumkan ada yang masih berstatus PNS,” terangnya.
Lebih lanjut,
dari informasi-informasi yang disampaikan ke melalui telepon akan tetap
ditindak lanjuti dan langsung dikonfirmasi kepada partai politik.
“Dari hasil
konfirmasi, ada yang sudah menyampaikan dokumen dan ada yang belum,” ujarnya.
Walau begitu, lanjut
Sabi, KPU Kabupaten Bursel masih membuka ruang untuk uji public itu hingga
Selasa (22/8).
Dimana, pasca
masa tanggapan itu ada tanggapan masyarakat maka pihaknya akan menyurati pihak
partai politik terkait yang Calegnya masih berstatus PNS, Honorer dan staf desa
Untuk menyampaikan surat pemberhentian seambat-lambatnya satu hari sebelum
penetapan DCT.
“Kami pihak KPU minta
partai politik menyampaikan jauh-jauh hari sebelum penetaspan DCT, kami tidak
mau satu hari sebelum penetapan DCT baru disampaikan, tapi bisa disampaikan
lebih awal,” harapnya.
Sebab, tambahnya,
pihak KPU Kabupaten Burel berharap semua Caleg yang telah diumumkan dalam DCS
nantinya memenuhi syarat dan tak harus ada yang digugurkan.
“Kita akan
memaksimalkan agar semua caleg itu memenuhi syarat sesuai ketentuan
undang-undang,” ujarnya. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!