Close
Close

Aksi Damai, Somasi Hoax Tuding DPRD Bursel Adu Domba Masyarakat Kampung Baru


Namrole, SBS 
Solidaritas Masyarakat Anti Hoax (SOMASI HOAX) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel), Senin (29/10).

Pendemo yang berjumlah kurang lebih 40 orang itu datang ke DPRD dengan mobil pickup bernomor polisi DE 8715 AE dilengkapi pengeras suara dan juga membawa bendera merah putih sekitar pukul 11.00 WIT.

Pendemo yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polsek Namrole itu Pendemo mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polsek Namrole itu turut membawa sejumlah pamlet dalam aksinya.

Dimana, Pamplet-Pamplet yang dibawa itu diantaranya bertuliskan "DPRD Bukan Lembaga Peradilan” dan “Kami butuh Pelantikan" serta "Kami tidak takut untuk menyampaikan aspirasi yang bersifat benar".

Dalam aksi demo yang dipimpin langsung oleh Isrun Fatsey selaku Koordinator Lapangan itu, mereka menuding ada niat dari DPRD mengadu domba sesama orang basudara di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau dengan merekomendasikan kepada Pemda Bursel dalam hal ini Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten untuk melakukan penghitungan ulang surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada desa tersebut.

Dalam aksi demo itu SOMASI HOAX Kabupaten Bursel juga sangat menyayangkan bahwa seolah-olah DPRD Bursel yang dipimpin Arkilaus Solissa telah memposisikan dirinya sebagai lembaga peradilan dengan menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang dengan merekomendasikan panitia pemilihan tingkat kabupaten untuk melaksanakan  penghitungan ulang surat suara (pembukaan kotak surat suara) hasil pemilihan Kepala Desa Kampung Baru.

"Bahwa langkah yang diambil oleh DPRD tersebut nyata-nyata cacat dan tidak berdasar," teriak Isrun Fatsey diselah-selah orasinya.

Menurutnya, DPRD seharusnya memposisikan diri sebagai lembaga rakyat dan tidak turut serta terlibat dalam objek hukum administrasi perolehan suara Calon Kepala Desa.

"Tetapi seharusnya tanggung jawab DPRD difokuskan pada fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terhadap undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa untuk perbaikan sistim penyelenggara pemilihan Kepala Desa pada tahun-tahun mendatang," tuturnya.
Fatsey mengatakan sangat menyedihkan langkah politik yang dilakukan  DPRD tersebut tanpa mempertimbangkan kepentingan hukum dan keamanan serta ketertiban masyarakat Desa Kampung Baru.

Dijelaskan bahwa seolah-olah ada niat dari DPRD untuk mengadu domba sesama orang basudara yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dari lembaga terhormat (DPRD-red) ini dengan mendorong dilakukannya penghitungan ulang surat suara pemilihan.

Lanjutnya, agar mengantisipasi timbulnya sengketa pasca pemilihan Kepala Desa, Perda 21 tahun 2015 telah menentukan mekanisme penyelesaiannya apabila timbul permasalahan setelah dilaksanakan Pilkades yang tertuang dalam pasal 49 ayat 4, ayat 5, ayat 6, ayat 7.

"Semua mekanisme dalam penyelesaian yang terjadi di dalam proses pemilihan Kepala Desa sudah diatur dan tertuang dalam Perda 21 tahun 2018 pada pasal 49," paparnya.

Setelah melakukan orasi kurang lebih 45 menit, pada pukul 11.45 WIT, para pendemo kemudian diterima oleh Ketua DPRD Arkilaus Solissa dan sejumlah anggota DPRD di ruang paripurna untuk mendengar keluhan pendemo.

Hasil dari pertemuan tersebut di putuskan akan dilakukan pertemuan lanjutan yang akan mempertemukan kedua kandidat maupun kandidat saksi dengan panitia tingkat kabupaten.

Untuk kapan pelaksanaan pertemuan lanjutan ini akan disampaikan DPRD  kepada pihak-pihak terkait.

Sekedar diketahui, Pilkades Kampung Baru yang berlangsung tanggal 1 Oktober 2018 lalu diikuti oleh dua Calon Kepala Desa, yakni Calon Nomor Urut 1 atas nama Saleh Lesilawang dan Calon Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Cu Mahtelu. Dimana, dalam Pilkades itu dimenangkan oleh Muhammad Cu Mahtelu. (SBS/02)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post