Bursel, SBS
Ahmad Belasa. SH, kuasa
hukum Tarman Liang, korban tindakan pemukulan yang dilakukan Misra Boeng, Kepala
Desa Air Ternate, meminta dan mendesak Kapolsek Kepala Madan, Kabupaten Bursel,
Iptu Zhainal agar terus memproses kasus penganiayaan yang dialami kliennya.
Belasa mengatakan,
dirinya ingin memastikan bahwa kasus penganiayaan terhadap kliennya jangan
sampai berhenti di tahap 1 saja, namun harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Sebelumnya klien
saya berniat baik untuk kasusnya di selesaikan secara damai, namun apa hasilnya, sikap yang di tunjukan
oleh pelaku menyinggung klien saya, sehingga saya sebagai Kuasa Hukum meminta
kepada Kapolsek Kepala Madan di bawa pimpinan Pak Zhainal, untuk memproses
kasus ini ke tahap selanjtnya,” kata Belasa melalui telepon selulerny, Rabu
(3/9/2018).
Dirinya menerangkan,
dari kasus ini ada sejumlah komunikasi dan pendekatan yang dilakukan oleh
pelaku dengan pihak-pihak tertentu sehingga membuat pelaku besar kepala dan
memastikan kasus yang melibatkan dirinya ini bakal selesai tanpa berdamai
dengan korban.
“Ada sejumlah
komunikasi dan pendekatan yang dibangun oleh Kepala Desa Air Ternate dengan orang-orang
tertentu dan hal itu membuat dirinya lebih yakin bahwa kasus pemukulan yang
dilakukannya akan selesai tanpa berdamai dengan korban, namun saya tekankan
bahwa itu salah kami akan memproses kasus ini sampai tuntas,” jelas Belasa.
Dirinya dengan
tegas meminta kepada penegak hukum agar pelaku penganiayaan yang adalah Kepala Desa
Air Ternate harus di proses sesuai hukum yang berlaku dan kasus ini harus dilimpahkan
ke tahap II.
Kasus pemukulan
yang dilakukan oleh Kades Air Ternate, Misra Boeng ini terjadi pada Selasa (25/09/2018),
dimana kejadian in bermula dari sambutan Misra Boeng pada acara pesta nikah di
salah satu warga Desa Air Tarnate.
“Dalam pidato pelaku,
dia bilang pemuda-pemudi di desa bodoh dan klain beta ini cuma angkat dua cari
jempol untuk pelaku langsung klien beta pergi ke rumah Abas Fatsey, namun tanpa
sepengatuannya, pelaku telah mengikutinya dari belakang dan sesampainya di
rumah Abas Fatsey, pelaku ini melayangkan pukulan ke pelipis korban,” ungkapnya
Setelah itu, korban
hanya menghindar dan tak melakuka perlawanan, namun tak terima dengan perlakuan
tersebut, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Kepala Madan.
“Kasus ini sudah
kami di laporkan ke Polsek Kecamatan Kepala Madan dengan korban penganiayaan atas
nama Tarman Liang alias Moka yang juga salah satu wartawan Suara Buru Selatan dengan
Nomor LP-B/87/K/IX/2018/POLSEK, per tanggal 25 September 2018 dimana dalam LP
tersebut ini dikenakan Pasal 351 ayat (1),” terangnya. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!