Close
Close

Belasa Desak Kapolsek Kepala Madan Tuntaskan Kasus Pemukulan Atas Kliennya



Bursel, SBS 
Ahmad Belasa. SH, kuasa hukum Tarman Liang, korban tindakan pemukulan yang dilakukan Misra Boeng, Kepala Desa Air Ternate, meminta dan mendesak Kapolsek Kepala Madan, Kabupaten Bursel, Iptu Zhainal agar terus memproses kasus penganiayaan yang dialami kliennya.

Belasa mengatakan, dirinya ingin memastikan bahwa kasus penganiayaan terhadap kliennya jangan sampai berhenti di tahap 1 saja, namun harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Sebelumnya klien saya berniat baik untuk kasusnya di selesaikan secara damai, namun apa hasilnya, sikap yang di tunjukan oleh pelaku menyinggung klien saya, sehingga saya sebagai Kuasa Hukum meminta kepada Kapolsek Kepala Madan di bawa pimpinan Pak Zhainal, untuk memproses kasus ini ke tahap selanjtnya,” kata Belasa melalui telepon selulerny, Rabu (3/9/2018).

Dirinya menerangkan, dari kasus ini ada sejumlah komunikasi dan pendekatan yang dilakukan oleh pelaku dengan pihak-pihak tertentu sehingga membuat pelaku besar kepala dan memastikan kasus yang melibatkan dirinya ini bakal selesai tanpa berdamai dengan korban.

“Ada sejumlah komunikasi dan pendekatan yang dibangun oleh Kepala Desa Air Ternate dengan orang-orang tertentu dan hal itu membuat dirinya lebih yakin bahwa kasus pemukulan yang dilakukannya akan selesai tanpa berdamai dengan korban, namun saya tekankan bahwa itu salah kami akan memproses kasus ini sampai tuntas,” jelas Belasa.

Dirinya dengan tegas meminta kepada penegak hukum agar pelaku penganiayaan yang adalah Kepala Desa Air Ternate harus di proses sesuai hukum yang berlaku dan kasus ini harus dilimpahkan ke tahap II.

Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Kades Air Ternate, Misra Boeng ini terjadi pada Selasa (25/09/2018), dimana kejadian in bermula dari sambutan Misra Boeng pada acara pesta nikah di salah satu warga Desa Air Tarnate.

“Dalam pidato pelaku, dia bilang pemuda-pemudi di desa bodoh dan klain beta ini cuma angkat dua cari jempol untuk pelaku langsung klien beta pergi ke rumah Abas Fatsey, namun tanpa sepengatuannya, pelaku telah mengikutinya dari belakang dan sesampainya di rumah Abas Fatsey, pelaku ini melayangkan pukulan ke pelipis korban,” ungkapnya

Setelah itu, korban hanya menghindar dan tak melakuka perlawanan, namun tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Kepala Madan.

“Kasus ini sudah kami di laporkan ke Polsek Kecamatan Kepala Madan dengan korban penganiayaan atas nama Tarman Liang alias Moka yang juga salah satu wartawan Suara Buru Selatan dengan Nomor LP-B/87/K/IX/2018/POLSEK, per tanggal 25 September 2018 dimana dalam LP tersebut ini dikenakan Pasal 351 ayat (1),” terangnya. (SBS-02)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم