Namrole, SBS
Memprihatinkan, hari pertama
proses tes Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) yang diikuti 248 calon peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tahun 2018, berlangsung dalam 5 sesi, dimana dalam 5 sesi tersebut satu orang
dinyatakan lulus pada Formasi Umum bidang Pertanian.
Peserta yang
lulus itu atas nama Rian So bernomor Tes 780811000077
dengan perolehan
nilai masing, TEK 75, TIU 80 dan TKP 144, nilai rata-rata 299.00.
Diketahui sesuai
jadwal, setiap sesi diikuikuti oleh 50 orang peserta, dalam sehari ada 5 sesi.
Namun terdapat dua orang pada hari pertama berhalangan dan tidak ada kabar
sehingga pada hari pertama ini hanya di ikuti oleh 448 peserta.
Dari pantauan
media ini, Rabu (14/1/2018), proses tes dimulai Pukul 08.00 WIT tepat,
berlangsung di ruang BKD lantai dua Kantor Bupati setempat.
Sebelum para
peserta tes masuk didalam ruang CAT, peserta lebih dulu lakukan proses
pemeriksaan pencocokan data administrasi peserta di panitia.
Pemeriksaan
pencocokan itu meliputi nama, nomor tes dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Buru
Selatan.
Pemeriksaan KTP
dilakukan untuk menghindari terjadinya joki dalam proses tes tersebut.
Setelah
pemeriksaan administrasi, peserta juga harus melalui pemeriksaan metal detektor
pada pintu masuk ruang CAT.
Kepala Admin
CPNS BKPSDM Kabupaten Buru Selatan Rein Lesnussa diselah-selah jalannya proses
tes CPNS kepada wartawan mengatakan, di hari pertama jumlah peserta tes 250
orang namun hanya diikuti 248 dan 2 peserta tidak ikut.
"Untuk sesi
pertama sampai empat tidak ada yang lulus. Kita berharap di sesi ke lima di
hari pertama ada yang lulus, dan akhirnya ada satu peserta yang lulus di sesi
kelima ini," jelas Lesnussa.
Di hari pertama
jalannya proses Tes CPNS di Buru Selatan, kata Lesnussa, tidak ada kendala yang
sampai merugikan para peserta.
Lanjutnya, hanya
ada sedikit gangguan PLN (lisyrik mati), namun dapat diantisipasi dengan mesin
genset yang telah disiapkan pihak BKPSDM.
"Proses
perjalanan tes dari awal sampai akhir ada sedikit gangguan masalah teknik di
PLN mati, alias padam. Tapi kita sudah mengantisipasi dengan genset," ujar
Lesnussa.
Dikatakan,
pihaknya juga membuat kebijakan Raning yang telah ditetapkan dengan aturan
secara nasional.
"Bahwa kita
melakukan publikasi secara transparansi dan akuntabel untuk hasilnya,"
sebutnya.
Jelasnya, Raning
yang telah dibuat dalam bentum vidio yang berada di lantai I Kantor Bupati ini
untuk bagaimana masyarakat bisa sikapi hasil itu sebagai hal yang positif.
"Melihat sebuah
keputusan lulus dan tidak lulus ada di yang bersangkutan (peserta) sendiri.
Bukan ada di Menpan, bukan ada di BKN atau di panitia. Tetapi keputusan
kelulusan itu ada di yang bersangkutan sendiri, peserta tes sendirilah yang
menentukan nasib lulusnya," jelasnya.
Lanjut Lesnussa,
untuk nilai ambang pasingg grade sesuai Permenpan sudah ditetapkan yaitu TKP
143, TIU 80 dan TWK 75. (SBS/04)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!