Close
Close

Selayar : Kasus Pemerkosaan Pegawai RSUD Namrole sudah P21



Namrole – Suaraburuselatan.com 
Proses hukum pelaku pemerkosaan yang terjadi di RSUD Namrole Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terhadap seorang gadis berinisial SK (24) telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar mengatakan, kasus keduanya sudah masuk tahap P21.

“Itu kemarin sudah kita limpakan ke tahap dua. Jadi untuk kasus pemerkosaan itu sudah limpah,” kata Kapolsek kepada media ini melalui telpon selulernya, Jumat (30/11).

Dirinya menjelaskan tentang waktu sidang itu menjadi urusan dari kejaksaan yang jelas penyerahan berkas tahap dua sudah dilimpahkan.

“Terkait waktu sidang katong seng tahu kapan itu tergantng jaksa, yang pasti katong sudah limpahkan berkas,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru  mengembalikan berkas perkara milik Rijal Papalia, tersangka kasus  pemerkosaan terhadap pegawai honorer RSUD Namrole, yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga Apotek RSUD Namrole kepada penyidik Polsek Namrole.

“P19 hari Senin kemarin,” kata Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar, melalui pesanWhatsApp, kepada Suaraburuselatan.com, Rabu (3/10).

Kata Yamin, pengembalian berkas kasus itu disertai dengan sejumlah petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi oleh pihaknya. Namun, Ia enggan untuk merincikan secara detail petunjuk dari jaksa tersebut.

“Sementara masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi,” terang Yamin.

Sebelumnya diberitakan,  penyidik Polsek Namrole telah melimpahkan berkas Rijal Papalia,  tersangka pemerkosaan di RSUD Namrole ke JPU Kejari  Buru, Jumat (14/9).

“Kita sudah limpahkan berkasnya hari Jumat (14/9) kemarin,” ungkap Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar kepada Suaraburuselatan.com melalui telepon selulernya, Minggu (16/9).

Dijelaskan, setelah dilakukan pelimpahan, pihaknya tidak menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas tersebut sudah lengkap ataukah masih harus dilengkapi lagi.

“Kami tinggal tunggu jaksa mempelajari, apakah berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21 ataukah harus dilengkapi lagi, artinya jaksa akan keluarkan P21 atau kembalikan berkas dengan petunjuk yang harus dilengkapi,” jelasnya.

Untuk diketahui, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SK, Rabu (29/8) lalu di Ambon. Pemeriksaan itu baru dilakukan di Ambon lantaran korban mengalami kondisi yang harus mendapatkan perawatan medis secara intensif sehingga korban dirujuk ke RSUD Haulussy Ambon.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi lainnya.

Peristiwa Pemerkosaan
SK (24) yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga Apotek RSUD Namrole bernasip sial. Ia diperkosa Rijal Papalia (19), warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole asal Desa Waemala, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ketika sedang menjalankan tugas, Kamis (16/8) sekitar pukul 03.00 WIT di Apotek RSUD Namrole.
Tak hanya diperkosa, SK yang adalah warga Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel asal Desa Kabau, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng itu turut dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku hingga mengalami memar di hampir seluruh wajahnya dan menyebabkan darah terus keluar dari telinganya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم