Namrole – Suaraburuselatan.com
Proses hukum pelaku pemerkosaan yang terjadi di RSUD Namrole
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terhadap seorang gadis berinisial SK (24) telah
dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar mengatakan, kasus keduanya
sudah masuk tahap P21.
“Itu kemarin
sudah kita limpakan ke tahap dua. Jadi untuk kasus pemerkosaan itu sudah limpah,”
kata Kapolsek kepada media ini melalui telpon selulernya, Jumat (30/11).
Dirinya menjelaskan
tentang waktu sidang itu menjadi urusan dari kejaksaan yang jelas penyerahan
berkas tahap dua sudah dilimpahkan.
“Terkait waktu
sidang katong seng tahu kapan itu tergantng jaksa, yang pasti katong sudah
limpahkan berkas,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru mengembalikan
berkas perkara milik Rijal Papalia, tersangka kasus pemerkosaan terhadap
pegawai honorer RSUD Namrole, yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga Apotek
RSUD Namrole kepada penyidik Polsek Namrole.
“P19 hari Senin kemarin,” kata Kapolsek Namrole, AKP Yamin
Selayar, melalui pesanWhatsApp,
kepada Suaraburuselatan.com, Rabu
(3/10).
Kata Yamin,
pengembalian berkas kasus itu disertai dengan sejumlah petunjuk dari jaksa
untuk dilengkapi oleh pihaknya. Namun, Ia enggan untuk merincikan secara detail
petunjuk dari jaksa tersebut.
“Sementara
masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi,” terang Yamin.
Sebelumnya
diberitakan, penyidik Polsek Namrole telah melimpahkan berkas Rijal
Papalia, tersangka pemerkosaan di RSUD Namrole ke JPU Kejari Buru,
Jumat (14/9).
“Kita sudah limpahkan berkasnya hari Jumat (14/9) kemarin,”
ungkap Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar kepada Suaraburuselatan.com melalui
telepon selulernya, Minggu (16/9).
Dijelaskan,
setelah dilakukan pelimpahan, pihaknya tidak menunggu petunjuk jaksa, apakah
berkas tersebut sudah lengkap ataukah masih harus dilengkapi lagi.
“Kami tinggal
tunggu jaksa mempelajari, apakah berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21
ataukah harus dilengkapi lagi, artinya jaksa akan keluarkan P21 atau kembalikan
berkas dengan petunjuk yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Untuk
diketahui, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SK, Rabu
(29/8) lalu di Ambon. Pemeriksaan itu baru dilakukan di Ambon lantaran korban
mengalami kondisi yang harus mendapatkan perawatan medis secara intensif
sehingga korban dirujuk ke RSUD Haulussy Ambon.
Selain
melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, polisi juga telah melakukan
pemeriksaan terhadap 8 orang saksi lainnya.
Peristiwa Pemerkosaan
SK (24) yang
sehari-hari bertugas sebagai penjaga Apotek RSUD Namrole bernasip sial. Ia
diperkosa Rijal Papalia (19), warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole asal Desa
Waemala, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ketika sedang
menjalankan tugas, Kamis (16/8) sekitar pukul 03.00 WIT di Apotek RSUD Namrole.
Tak hanya diperkosa, SK yang adalah warga Desa Elfule, Kecamatan
Namrole, Kabupaten Bursel asal Desa Kabau, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten
Malteng itu turut dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku hingga mengalami memar
di hampir seluruh wajahnya dan menyebabkan darah terus keluar dari telinganya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!