Close
Close

Diduga, Kades Oki Baru Selewengkan ADD dan DD


Namrole, SBS 
Kepala Desa (Kades) Oki Baru, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Gambir Latbual diduga telah mengorupsi DD dan ADD Tahun 2017 sebesar Rp. 341.267.000.


Total anggaran baik DD maupun ADD Desa Oki Baru tahun 2017 senilai Rp.1.531.944.000. anggaran ini terbagi dalam ADD sebesar Rp.621.521.000, sedangkan DD sebesar Rp.906.918.000. Masyarakat desa setempat menemukan bahwa banyak anggaran yang diduga telah diselewengkan oleh Gambir untuk kepentingannya.


Salim Tasane, tokoh masyarakat Desa Oki Baru bersama tokoh masyarakat sudah mencoba untuk meminta pertanggungjawaban ka­des atas dugaan penyalahgunaan ke­uangan tersebut, namun hingga saat ini tak pernah diresponi.


“Banyak pembelanjaan fiktif yang kita temukan dan kita sudah tanya­kan kepada Kades Gambir Latbual maupun Ketua Badan Permusyawaratan Desa Asri Latbual, tetapi tidak di­tanggapi,” kata Tasane kepada wartawan di Namrole, Selasa (29/01).


Tasana merincihkan, dugaan pe­nya­lahgunaan keuangan DD yang diduga fiktif yakni, pembelian se­peda motor Rp 32 juta, lomba desa Rp. 23 juta, pembelian peralatan tukang Rp 20 juta, honor PAUD dan posyandu Rp 34 juta, pembuatan usaha da­gang minyak Rp. 24 juta, pembelian mesin ketinting Rp. 13.974.000, pemba­ngunan lampu jalan Rp 83 juta lebih dan pembuatan 1 unit rompon Rp 25 juta.


“Semua perencanaan ini ada di­dalam laporan pertanggungja­waban penggunaan anggaran, tetapi tidak ada bukti realisasinya, jadi, yang diduga fiktif itu mencapai Rp. 341.267.000. Atas dasar itu kita juga sudah menyurati Inspektorat, Bu­pati, Wakil Bupati, sampai dengan Ketua DPRD Buru Selatan, namun belum ditanggapi.


Kendati demikian, dengan menganto­ngi data yang ada Tasane telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Namlea sejak pertengahan tahun 2018 lalu,  tetapi tidak jelas penangganannya.


Ia mengaku, apa yang dilakukan oleh Kades Oki Baru Gambir Latbuat de­ngan kaki tangannya sangat meru­gi­kan masyarakat, karena tidak ada pe­rubahan didalam desa padahal ang­garan yang dikucurkan sangat besar.


Selain itu, proses penggunaan ang­garan baik ADD maupun DD yang dijalankan oleh ka­des dan bawahan­nya itu juga dinilai tidak transparan.


“Semua penge­lo­laan keuangan dila­ku­kan secara tertu­tup. Tidak ada dipa­jang di papan peng­umuman, padahal aturannya jelas peng­gunaan ADD mau­pun DD itu harus di pasang di papan pengumuman, agar masyarakat juga dapat mengontrol pengelolaannya. Mungkin Desa Oki Baru jauh dari pusat kota, sehingga pengawasan dari pemerintah itu lemah,” ujarnya.


Untuk itu Saim bersama dengan tokoh masyarakat yang lain berniat untuk melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Kalau terus dibiarkan maka kasus dugaan korupsi ini bisa berlangsung terus menerus.


“Kita akan laporkan ke Kejati Maluku kalau pemerintah daerah tidak segera menyikapi kasus ini, karena jumlah anggaran yang diduga diselewengkan cukup besar,” tandasnya.


Sementara itu Kades Oki Baru Gambir Latbual di konfirmasi via telepon selulernya bebe­rapa kali,  namun tidak aktif. (SBS-03)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم