Namrole, SBS
Pemerintah
Kabupaten Bursel (Bursel) melalui Kepala Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD)
Iskandar Walla mengajukan permohonan kepada PT. Bank Maluku Cabang Namrole
untuk melakukan pemblokiran Rekening milik mantan Bendahara Bagian Pemerintahan
Setda Bursel Harun Siompu.
Hal tersebut
disampaikan oleh mantan Bendahara Bagian Pemerintahan Sekertariat Daerah
Kabupaten Bursel Harun Siompu kepada media ini di Namrole, Jumat (25/1).
Berdasarkan surat
permohonan pemblokiran rekening Nomor 900/15, perihal Permintaan Pembekuan
rekening yang ditujukan kepada PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namrole di
Namrole tertanggal 23 Januari 2019. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh
Kepala BPKD Iskandar Walla.
Menurutnya Harun,
surat perintah pembekuan Nomor Rekening bukan miliknya saja, tetapi Nomor
Rekening istrinya Hariasi Wanci juga di blokir oleh pihak Bank Maluku Cabang
Namrole atas permintaan Iskandar Walla.
Tembusan surat
ini pertama, ditujukan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa sebagai laporan,
Sekda Bursel A M. Laitupa untuk diketahui, dan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten
Bursel A Z Bantam.
"Bank
Maluku memblokir beta punya nomor rekening atas perintah Pemerintah Bursel
melalui kapala BPKD Iskandar Walla berdasarkan surat ini," ungkap Siompu
sambil munujuk surat pembekuan tersebut.
Dikatakan lagi, setelah
mengetahui nomor rekeningnya diblokir, ia mencoba untuk menemui kepala Bank Maluku
cabang Namrole untuk mempertanyakan kenapa ada pembekuan terhadap Nomor
rekeningnya.
"Beta
ketemu kapala bank, beta tanya kenapa beta rekening di blokir, kapala bank
jelaskan berdasarkan surat dari Pemda," jelasnya.
Menurutnya, pemblokiran
rekening itu bisa dilakukan apabila ada perintah dari pengadilan melalui proses
persidangan.
"Tapi tidak
ada surat perintah pengadilan, beta punya rekening diblokir dan rekening istri beta
juga diblokir. Menurut beta ini sebuah perbuatan yang melanggar hukum, ini
kriminal," tandas Harun.
Ditanya terkait
apakah persoalan ini akan ditempuh melalui proses hukum, Harun mengaku akan
mempertimbangkannya.
"Beta akan
pertimbangkan, karena ini termasuk kejahatan kriminal tanpa perintah dari
pengadilan, rekening diblokir," sesalinya.
Kepala BPKAD Bursel
Iskandar Walla saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa,
pemblokiran itu berdasarkan hasil rapat tim bersama Sekda dan Kepala
Inspektorat kemudian memutuskan untuk melakukan pemblokiran rekening yang
bersangkutan.
"Keputusan
pemblokiran itu keputusan tim bersama pak Sekda dan Kapala Inspektorat. Karena
ada hal-hal yang belum (Hairun Siompu) pertanggungjawabkan," jelas Walla.
Walla menyarankan
sebaiknya mengkonfirmasi hal ini juga ke Kapala Inspektorat, karena Inspektorat
yang lebih memiliki kewenangan untuk menjelaskannya.
“Maaf ya…
Silakan dikonfirmasi ke Inspektur Bursel ya, karena ini terkait hasil audit,”
ujarnya.
Disinggung soal
tanda tangannya pada surat itu, kata Walla, karena Inspektorat tidak berwenang
dan yang berwenang adalah pihaknya.
Walla mengaku
tidak bisa menjelaskan banyak karena ia sedang mengikuti pertemuan di Ambon.
Sementara Kepala
Inspektorat Kabupaten Bursel Z A Bantam saat dihubungi via telpon selulernya
tidak aktif, SMS yang dilayangkan pun tak dibalas Bantam.
Untuk diketahui,
sesuai surat permintaan pembekuan nomor rekening itu disampaikan Pemda Bursel ke
pihak bank dikarenakan yang bersangkutan (Harun Siompu) sedang dimintai
pertanggungjawaban terkait permasalahan keuangan pada Pemda setempat. (SBS/06)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!