Close
Close

Pemkab Bursel Blokir Rekening Milik Mantan Bendahara Bagian Pemerintahan



Namrole, SBS 
Pemerintah Kabupaten Bursel (Bursel) melalui Kepala Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) Iskandar Walla mengajukan permohonan kepada PT. Bank Maluku Cabang Namrole untuk melakukan pemblokiran Rekening milik mantan Bendahara Bagian Pemerintahan Setda Bursel Harun Siompu.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Bendahara Bagian Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Bursel Harun Siompu kepada media ini di Namrole, Jumat (25/1).

Berdasarkan surat permohonan pemblokiran rekening Nomor 900/15, perihal Permintaan Pembekuan rekening yang ditujukan kepada PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namrole di Namrole tertanggal 23 Januari 2019. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPKD Iskandar Walla.

Menurutnya Harun, surat perintah pembekuan Nomor Rekening bukan miliknya saja, tetapi Nomor Rekening istrinya Hariasi Wanci juga di blokir oleh pihak Bank Maluku Cabang Namrole atas permintaan Iskandar Walla.

Tembusan surat ini pertama, ditujukan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa sebagai laporan, Sekda Bursel A M. Laitupa untuk diketahui, dan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bursel A Z Bantam.

"Bank Maluku memblokir beta punya nomor rekening atas perintah Pemerintah Bursel melalui kapala BPKD Iskandar Walla berdasarkan surat ini," ungkap Siompu sambil munujuk surat pembekuan tersebut.

Dikatakan lagi, setelah mengetahui nomor rekeningnya diblokir, ia mencoba untuk menemui kepala Bank Maluku cabang Namrole untuk mempertanyakan kenapa ada pembekuan terhadap Nomor rekeningnya.

"Beta ketemu kapala bank, beta tanya kenapa beta rekening di blokir, kapala bank jelaskan berdasarkan surat dari Pemda," jelasnya.

Menurutnya, pemblokiran rekening itu bisa dilakukan apabila ada perintah dari pengadilan melalui proses persidangan.

"Tapi tidak ada surat perintah pengadilan, beta punya rekening diblokir dan rekening istri beta juga diblokir. Menurut beta ini sebuah perbuatan yang melanggar hukum, ini kriminal," tandas Harun.

Ditanya terkait apakah persoalan ini akan ditempuh melalui proses hukum, Harun mengaku akan mempertimbangkannya.

"Beta akan pertimbangkan, karena ini termasuk kejahatan kriminal tanpa perintah dari pengadilan, rekening diblokir," sesalinya.

Kepala BPKAD Bursel Iskandar Walla saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa, pemblokiran itu berdasarkan hasil rapat tim bersama Sekda dan Kepala Inspektorat kemudian memutuskan untuk melakukan pemblokiran rekening yang bersangkutan.

"Keputusan pemblokiran itu keputusan tim bersama pak Sekda dan Kapala Inspektorat. Karena ada hal-hal yang belum (Hairun Siompu) pertanggungjawabkan," jelas Walla.

Walla menyarankan sebaiknya mengkonfirmasi hal ini juga ke Kapala Inspektorat, karena Inspektorat yang lebih memiliki kewenangan untuk menjelaskannya.

“Maaf ya… Silakan dikonfirmasi ke Inspektur Bursel ya, karena ini terkait hasil audit,” ujarnya.

Disinggung soal tanda tangannya pada surat itu, kata Walla, karena Inspektorat tidak berwenang dan yang berwenang adalah pihaknya.

Walla mengaku tidak bisa menjelaskan banyak karena ia sedang mengikuti pertemuan di Ambon.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Bursel Z A Bantam saat dihubungi via telpon selulernya tidak aktif, SMS yang dilayangkan pun tak dibalas Bantam.

Untuk diketahui, sesuai surat permintaan pembekuan nomor rekening itu disampaikan Pemda Bursel ke pihak bank dikarenakan yang bersangkutan (Harun Siompu) sedang dimintai pertanggungjawaban terkait permasalahan keuangan pada Pemda setempat. (SBS/06)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم