Namrole, SBS
Pemkab Bursel
melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, KB dan Pemerintahan Desa,
Kabupaten Bursel menggelar pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sistem Keuangan
Desa (Siskeudes), Kamis (24/01/2019) di auditorium lantai dua kantor bupati
Bursel.
Penjabat Sekda
Kabupaten Bursel A M Laitupa saat menyampaikan sambutan Bupati Bursel Tagop
Sudarsono Soulissa mengatakan, dengan telah dilaksanakannya Undang-undang Desa
di tahun 2014, maka kedudukan desa saat ini menjadi lebih strategis
dibandingkan sebelumya.
Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan pelaksanaanya telah
mengamanatkan pemerintah desa untuk Iebih mandiri dalam mengelola pemerintahan
dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk didalamya pengelolaan keuangan
desa.
"Dana Desa
yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat akan terus bertambah yang sampai
saat ini telah mencapai Iebih dari 1 miliar per desa," ujar Laitupa.
Dikatakan,
selain dana desa setiap desa juga memiliki pendapatan asli desa dan pendapatan
transfer lainnya berupa alokasi dana desa (ADD), bagian dari hasil pajak dan
retribusi atau bantuan keuangan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Menurutnya,
pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan
keuangan desa dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa harus
dapat dipertangungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan
sahingga terwujudnya tata kelola pemerintah desa yang baik (Good Village
Gevernance.
"Dalam
lmplementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan aparat
pengawasan internal pemerintah (APIP) dapat berperan secara optimal dalam
pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa baik dalam bentuk assurance
maupun konsultasi. Hal tersebut sejalan dengan amanat paraturan pemerintah nomor
60 tahun 2008," ungkapnya.
Satu bentuknya
yaitu dengan meningkatkan kapasitas SDM baik Pemerintah daerah maupun
pemerintah desa melalui penyediaan petunjuk pelaksanaan diantaranya yaitu modal
pengelolaan keuangan Desa.
Ditambahkan,
kondisi SDM desa yang belum memadai juga menyebabkan banyak pihak khawatirkan
dalam implementasi undang-undang desa dimaksud, sehingga banyak yang harus di
antisipasi oleh berbagai pihak agar apa yang di khawatirkan dapat di
minimalisir.
"Aparat
pemerintah dan badan permusyawaratan desa (BPD) harus memiliki pemahaman atas
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya serta memiliki kemampuan
untuk melaksanakan pengelola keuangan desa yang transparan akuntabel dan
pamsipam," tuturnya.
Untuk itu,
lanjutnya, Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada BPKP sebagai lembaga
yang diberi amanat oleh Presiden untuk mengawal kebijakan strategi tentunya
untuk lebih berperan aktif khususnya terkait keuangan dan pembangunan desa.
Pemerintah kabupaten
juga memilki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan
keuangan desa, diantaranya pengalokasian, penyaluran, penggunaan serta
pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalari APBD.
"Untuk itu,
pengelolaan keuangan desa yang dilakukan BPKP diharapkan mampu
mengimplementasikan-nya dengan selalu berkoordinasi," tutupnya.
Hadir dalam
kegiatan tersebut, Para asisten, staf ahli, dan pimpinan OPD dilingkup Pemda
Bursel, para Narasumber, peserta Diklat dan tamu undangan lainnya. (SBS/02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!