Close
Close

Pemkab Bursel Gelar Diklat Siskeudes 2019



Namrole, SBS
Pemkab Bursel melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, KB dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Bursel menggelar pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Kamis (24/01/2019) di auditorium lantai dua kantor bupati Bursel.

Penjabat Sekda Kabupaten Bursel A M Laitupa saat menyampaikan sambutan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa mengatakan, dengan telah dilaksanakannya Undang-undang Desa di tahun 2014, maka kedudukan desa saat ini menjadi lebih strategis dibandingkan sebelumya.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk Iebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk didalamya pengelolaan keuangan desa.

"Dana Desa yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat akan terus bertambah yang sampai saat ini telah mencapai Iebih dari 1 miliar per desa," ujar Laitupa.


Dikatakan, selain dana desa setiap desa juga memiliki pendapatan asli desa dan pendapatan transfer lainnya berupa alokasi dana desa (ADD), bagian dari hasil pajak dan retribusi atau bantuan keuangan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.

Menurutnya, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa harus dapat dipertangungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sahingga terwujudnya tata kelola pemerintah desa yang baik (Good Village Gevernance.

"Dalam lmplementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dapat berperan secara optimal dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa baik dalam bentuk assurance maupun konsultasi. Hal tersebut sejalan dengan amanat paraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008," ungkapnya.

Satu bentuknya yaitu dengan meningkatkan kapasitas SDM baik Pemerintah daerah maupun pemerintah desa melalui penyediaan petunjuk pelaksanaan diantaranya yaitu modal pengelolaan keuangan Desa.

Ditambahkan, kondisi SDM desa yang belum memadai juga menyebabkan banyak pihak khawatirkan dalam implementasi undang-undang desa dimaksud, sehingga banyak yang harus di antisipasi oleh berbagai pihak agar apa yang di khawatirkan dapat di minimalisir.


"Aparat pemerintah dan badan permusyawaratan desa (BPD) harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengelola keuangan desa yang transparan akuntabel dan pamsipam," tuturnya.

Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada BPKP sebagai lembaga yang diberi amanat oleh Presiden untuk mengawal kebijakan strategi tentunya untuk lebih berperan aktif khususnya terkait keuangan dan pembangunan desa.

Pemerintah kabupaten juga memilki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, diantaranya pengalokasian, penyaluran, penggunaan serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalari APBD.

"Untuk itu, pengelolaan keuangan desa yang dilakukan BPKP diharapkan mampu mengimplementasikan-nya dengan selalu berkoordinasi," tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Para asisten, staf ahli, dan pimpinan OPD dilingkup Pemda Bursel, para Narasumber, peserta Diklat dan tamu undangan lainnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post