Close
Close

Kampanye Politik, Camat Airbuaya Terancam Dibui



Namlea, SBS
Kampanye politik, Camat Airbuaya, Karim Gailea terancam dijerat dugaan Tindak Pidana Pemilu dan bakalan dibui karena diduga dengan sengaja mengajak masyarakat untuk memilih calon legislatif dari partai tertentu.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib kepada wartawan melalui saluran telepon, Kamis siang (21/2/2019).

Fathi yang mengaku sedang berada di Jakarta ini menjelaskan, Karim Gailea dilaporkan Panwascam Kecamatan Airbuaya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Terkait dengan himbauannya agar memilih caleg dari partai tertentu," beber Fathi Haris Thalib.

Menurut Fathi Haris Thalib, ajakan itu disampaikan pada Jumat sore lalu, saat kegiatan pengresmian Balai Desa Bara di Kecamatan Airbuaya.

Ajakan agar memilih caleg tertentu itu terekam dan videonya kini beredar luas di masyarakat.
Fathi sangat menyayangkan hal itu, dan camat dinilainya sangat gegabah menyampaikan tutur kata di hadapan umum, apalagi di acara resmi yang turut dihadiri bupati dan pimpinan dewan serta forum pimpinan kecamatan.

Sebelumnya, Bawaslu Pusat melalui surat tertanggal 15 Oktober 2018 lalu telah mengirimkan surat tertulis setebal lima halaman yang bersifat segera guna menghimbau ASN netral.

Surat itu juga mengutip UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal-pasal tentang larangan serta sanksi bagi ASN yang terlibat. Namun sayangnya tak diindahkan onkum camat ini.

"Kita sedang klarifikasi. Namun bila nanti terbukti yang bersangkutan terancam kurungan setahun penjara dan denda 12 juta rupiah," ucap Fathi seraya menyarankan agar masalah ini ditanyakan lebih detail lagi kepada dua komisioner Bawaslu di Namlea.

Komisioner Bawaslu Ambaran Sakula yang dihubungi, lewat pesan WA hanya berujar singkat kalau masalah ini dalam tahap klarifikasi.
"Masih tahap klarifikasi.Katong belum bisa berkomentar".
Sementara komisioner Bawaslu lainnya, Hamdani Djafar yang berhasil dikontak lewat hp menjelaskan, terkait Camat Airbuaya, masih dalam tahapan klarifikasi lanjutan.
Jelasnya, Bawaslu Kabupaten Buru perlu melakukan klarifikasi, karena ada pelimpahan berkas dari Panwas kecamatan ke kabupaten.

"Sementara ada klarifikasi lanjutan dan katong didampingi oleh anggota Gakumdu, kejaksaan dan kepolisian,"aku Hamdani.
Ketika ditanya lebih lanjut, Hamdani hanya menjelaskan kalau ada laporan Panwascam, terkait dengan dugaan camat mengarahkan orang atau masyarakat memilih kandidat dari partai tertentu.

Hal itu dilakukan camat saat memberikan sambutan di Balai Desa Bara dimana pada saat itu ada bahasa atau kalimat camat yang mengandung unsur ajakan .

Lebih lanjut dijelaskan, kalau Panwascam sudah klarifikasi langsung dengan Camat Airbuaya. Kemudian masalah ini diteruskan ke Bawaslu Kabupaten.

Kemudian pada Kamis siang, sudah ada enam saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan terkait hal itu.

"Camat sudah diminta klarifikasi di Panwascam.Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada keterangan tambahan saat klarifikasi lanjutan di Bawaslu,"ucap Hamdani.

Ketika ditanya apakah kasus ini akan tetap berlanjut sampai ke pengadilan, Hamdani mengatakan masih belum diputuskan.

"Nanti akan dinilai syarat formil dan materiil, apakah terpenuhi atau tidak,"jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrin Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama yang dihubungi terpisah, menjelaskan kasus Camat Airbuaya ini masih dalam tahap klarifikasi.

"Dalam tahap ini klarifikasi dilakukan oleh bawaslu kabupaten didampingi oleh penyidik gakkumdu dan jaksa,"benarkan Senja.

Setelah itu barulah dilakukan pembahasan pertama untuk menyimpulkan apakah temuan atau laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil, dan menentukan pasal yangg akan disangkakan terhadap dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut.

Bawaslu dan Gakumdu punya waktu tujuh hari pertama untuk melakukan klarifikasi dan pembahasan. Jika waktu masih kurang, bisa ditambah 7 hari kedua.

"Untuk dilakukan klarifikasi lagi dan dilakukan pembahasan bisa atau tidaknya pelanggaran tersebut di tingkatkan ke penyidikan,” jelas Senja. (SBS/11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم