Namrole, SBS
Nasib Panitia
Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan
hasil seleksinya berada di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penjabat Sekda
Kabupaten Bursel, AM Laitupa mengaku bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kabupaten
Bursel yang telah dibentuk sebelum ia menjabat sebagai Penjabat Sekda itu
memang cacat hukum jika H. Abdul Rahim Uluputty adalah Ketua Dewan Penasehat
Partai Berkarya Provisi Maluku aktif .
“Secara hukum
cacat hukum, tetapi yang jelas itu adalah SK Bupati ya. SK Peraturan Bupati
terkait dengan menyangkut pembentukan Pansel, tetapi kalau secara prosedur dan
ketentuan itu masalahnya, Pansel itu tidak boleh pengurus Partai Politik yang
aktif, karena dia tidak boleh adanya intervensi,” kata Laitupa kepada wartawan
di Kantor Bupati Bursel, Senin (18/02).
Laitupa mengaku,
setelah ia dilantik sebagai Penjabat Sekda, ia sempat memprotes struktural
Pansel yang memang sejak awal sudah bermasalah.
“Sebenarnya Saya
itu seharusnya punya kewajiban membentuk Pansel sampai dengan Sekda defenitif,
tetapi pada saat Saya dilantik sebagai Penjabat, itu Pansel sudah terbentuk dan
Saya sudah mengajukan beberapa keberatan, diantaranya Pansel pada waktu itu
diketuai oleh saudara mantan Sekda Bursel (Syahroel Pawa-red) yang sudah
pensiun itu tidak boleh jadi Ketua Panselnya dan harus dari provinsi, dan
mereka sudah ganti,” terangnya.
Dirinya mengaku
bahwa telah terjadi kesalahan ketika diselah-selah kerja Pansel, terbongkar
kalau Uluputty merupakan pengurus partai politik.
“Kita sangat
menyesal atau sangat hilaf dengan pembentukan Pansel yang bersangkutan,”
ucapnya.
Laitupa mengaku
bahwa pihaknya tetap membiarkan Pansel melakukan seleksi Sekda lantaran Pansel
telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kita tetap
melaksanakannya karena sudah ada rekomendasi KASN untuk melaksanakan Pansel
itu,” terangnya.
Namun, nanti
ketika Pansel menyampaikan tiga nominator Sekda Bursel ke KASN dan KASN
meresponnya seperti apa, Laitupa menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan KASN.
“Namun di dalam
pesertanya ada juga dari partai politik, nah ini tergantung dari pihak KASN
yang akan menilai. Nanti hasilnya ditimbang lagi oleh KASN seperti apa, kalau
memang itu adalah kesalahan. Gugur ataukah tidak tergantung KASN, saya tidak
punya kewenangan” ucapnya.
Sebelumnya
diberitakan, Hasil sementara seleksi Sekda Kabupaten Bursel yang telah
mengakomodir tiga nominator, yakni Hadi Longa (Sekretaris DPRD Kabupaten
Bursel), Iskandar Walla (Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Bursel) dan Ibrahim
Banda (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel) nampaknya bakal cacat hukum.
Betapa tidak,
Pansel Sekda Kabupaten Bursel yang melahirkan produk nominator Calon Sekda yang
telah disampaikan ke Gubernur Maluku, Said Assagaff itu ternyata cacat hukum.
Sebab, Pansel
yang terdiri dari lima orang, yakni Semy Risambessy, Syahroel Pawa, Ali Awan,
Janes Leatemia dan H. Abdul Rahim Uluputty itu tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
khususnya Pasal 114 ayat 6 huruf c, yang mengharuskan Pansel tidak menjadi
anggota/pengurus Partai Politik.
Tetapi dari
penelusuran Wartawan, ternyata H. Abdul Rahim Uluputty adalah Ketua Dewan
Penasehat Partai Berkarya Provisi Maluku aktif setelah pindah dari Partai
Amanat Nasional (PAN).
Sekretaris DPW
Partai Berkarya Provinsi Maluku, Rudy Latuluma yang dhibungi via pesan singkat,
Sabtu (09/02) tak membantah kalau mantan Penjabat Bupati Bursel itu adalah
Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provinsi Maluku. “Iya benar,” jawab Rudy
singkat.
Namun ketika
ditanyai soal kapan pria yang akrab disapa Im Uluputty itu mulai bergabung di
Partai Berkarya dan mulai menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Partai
Berkarya Provinsi Maluku, Rudy enggan untuk berkomentar banyak, tetapi Ia
memastikan bahwa Im Uluputty masih menjabat sebagai Ketua Dewan Partai Berkarya
Provinsi Maluku.
“Sorry bung,
info tentang Pa Im Uluputty dicari untuk apa gitu, karena kami tidak bisa
memberikan info tentang beliau lebih lanjut karena beliau masih aktif Pembina
kami. Jadi sorry ya,” kata Rudy, Senin (11/02).
Ternyata status
Im Uluptty sebagai Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provinsi Maluku juga
turut dibenarkan oleh Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku, Sofyan
Harihaya. “Iya masih,” kata Sofyan singkat via pesan Whatsapp, Senin (11/02).
Sementara itu,
salah satu sumber terpercaya Wartawan di DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku
yang enggan namanya dipublikasi mengaku bahwa Im Uluputty sempat berproses
untuk menjadi Calon DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil)
Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tetapi ternyata Partai Berkarya lebih
memilih untuk mencalonkan mantan Bakal Calon Bupati Malteng, Supiyat Haupea.
“Pa Im sempat
berproses untuk Calon DPRD Provinsi Maluku dari Dapil Kabupaten Malteng di
Partai Berkarya, tetapi Partai lebih memilih merekomendasikan Pa Supiyat Haupea
ketimbang Pa Im Uluputty karena untuk Calon DPRD Provinsi Maluku, Partai
mempertimbangkan bahwa tidak baik kalau 2 Calon mewakili satu wilayah yang sama
(kecamatan-red),” kata sumber tersebut Sabtu (9/02).
Sementara itu,
Sekretaris DPW PAN Provinsi Maluku, Peter Tatipikalawan kepada Wartawan, Sabtu
(9/02) mengaku bahwa Im Uluputty pernah menjadi Calon DPR RI Dapil Maluku Nomor
Urut 1 dari PAN pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014-2019 lalu.
Tak hanya
menjadi Callon DPR RI, tetapi Im Uluputty juga sempat menduduki jabatan
strategis di DPW PAN Provinsi Maluku, yakni sebagai Ketua MPP Wilayah PAN
Maluku sesuai SK nomor 056 tanggal 2017.
Namun, lanjut
Peter, pada SK DPW PAN Provinsi Maluku hasil revisi tahun 2018 maupun 2019
tidak lagi mengakomodir Im Uluputty lantaran yang bersangkutan telah berpindah
partai politik, yakni Partai Berkarya.
Sementara itu,
Ketua Pansel Sekda Kabupaten Bursel, Semy Risambessy yang dikonfirmasi, Senin
(11/02) terkait cacat hukumnya Pansel yang ia pimpin lantaran status Im
Uluputty yang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya
Provinsi Maluku tak memberikan respon apa-apa.
Dimana, pesan
singkat maupun Whatsaap yang dikirimkan ke Semy tak dibalas. Telepon selulernya
yang dihubungi beberapa kali pun tak direspon. (SBS/01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!