Close
Close

HMI Buru Soalkan Kasus Camat Airbuaya


Namlea, SBS 
HMI turun ke jalan memprotes dugaan tindak pelanggaran pemilu yang dilakukan  Camat Airbuaya. Karim Gailea, karena dihentikan divisi hukum Bawaslu Kabupaten Buru.

Data yang diperoleh wartawan, Jumat (22/3) menyebutkan, demo HMI itu dipimpin korlap Ateng Fatsey dengan membawa massa sekitar 20-an orang.

Berkumpul di depan kampus Iqra Buru, Ateng Fatsey dkk pertama kali mendatangi Kantor Panwascam Namlea. Namun seluruh komisioner Panwascam yang mereka cari tidak ditemui.

Staf Panwascam, Mustafa Latuconsina menginformasikan kalau para komisioner panwascam sedang berada di Ambon, sehingga massa yang datang dengan mobil pick up terbuka memilih melanjutkan demo di kantor Bawaslu Buru.

Berada di Bawaslu, massa tidak dapat menemui Ketua Bawaslu Fathi Hatis Thalib dan Divisi Hukum Ambran Sakula SH.

Mereka kemudian diterima oleh Koordinator Divisi SDM Bawaslu, Muh Dani Jafar yang baru saja kembali dari dari kegiatan Apel siaga dan pam kota di Mapolres Pulau Buru.

Di hadapan Hamdani, Ateng Fatsey dkk, mempertanyakan  pelanggaran yang dilakukan Camat Airbuaya, Karim Gailea.

HMI juga mempertanyakan permaslahan pelanggaran yang dilakukan oleh Kadis Sosial Buru, Zubair Surnia.
Selain itu, HMI juga melaporkan caleg dari Partai Nasdem dari dapil dua, Zakaria Bay yang berstatus pegawai honorer di Pemkab Buru.

Konon kabarnya yang bersangkutan masih menerima gaji dan belum dicoret dari pegawai honor daerah.

Hal ini mengulang cerita kasus lama di pilegis DPRD Buru lima tahun lalu, saat pegawai honorer Pemkab Buru Sahril Besan menjadi caleg dari PDIP pada dapil yang sama.

Walau gagal, Sahril masih tetap pegawai honorer. Kemudian diangkat menjadi PNS dari jalur K2 tanpa tes.

Sementara itu, Dani yang ditanyai wartawan usai aksi demo tadi, hanya berujar singkat, kalau dia bertemu dengan adik-adik dari HMI sekadar hanya tukar pikiran.

Sebelumnya, saat di Mapolres Pulau Buru, Dani juga tidak bisa menjelaskan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang  ditangani Divisi Hukum.

"Nanti tanya langsung ke Ambran," pinta Dani.
Sebelumnya, dengan alasan kurang cukup bukti, Bawaslu Kabupaten Buru menutup kasus  dugaan Tindak Pidana (TP) Pemilu Camat Airbuaya, Karim Gaelea.

Kepastian kasus ditutup itu diperoleh wartawan dari beberapa sumber di kalangan panwascam.

Namun saat kebenaran informasi itu dikonfirmasi kepada Divisi Hukum Bawaslu Buru, Ambran Sakula SH, Rabu lalu (13/3), ia memilih menutup diri dari pertanyaan wartawan. Dihubungi lewat hp, walau tersambung, teleponnya tidak diangkat-angkat.

Pertanyaan lewat pesan WA, juga tertanda kalau telah dibaca. Namun tidak dibalas pertanyaan itu sampai pukul 17.35 wit.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama yang dihubungi,  membenarkan kalau kasus Camat Airbuaya telah dihentikan.

Ia menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Bawaslu Buru.

"Kemarin sudah direncanakan mau undang teman media. Mungkin  untuk lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi ke  Bawaslu,"ujar kasat reskrim.


Walau menyarankan wartawan menanyakan langsung, Senja Pratama yang ditanya wartawan, ada memberi keterangan singkat kalau kasus Camat Airbuaya itu ditutup karena tidak memenuhi unsur pasal-pasal yang disangkakan.

Keputusan kasus ditutup itu diambil setelah pembahasan bersama  Bawaslu dan  Gakumdu Kejaksaan Negeri Buru.

"Hal ini sudah melalui pembahasan bersama dengan tim gakkumdu kab buru (bawaslu dan kejaksaan). Rencana dari bawaslu buru sendiri akan melakukan konferensi pers kepada teman-teman media," jelas Senja Pratama.

Seperti diberitakan, Kasus Camat Airbuaya, Karim Gailea, masih tertahan di Bawaslu Buru.Atas saran Gakumdu dari Kantor Kejaksaan Negeri Buru, masih dilakukan tambahan klarifikasi selama tujuh hari lagi untuk mempelajari kasus tersebut.

Komisioner Bawaslu Buru, Ambran Sakula kepada wartawan Sabtu tanggal 2 Maret lalu menjelaskan, kalau Bawaslu dan Gakumdu masih punya waktu tujuh hari ke depan untuk dapat memutuskan kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

"Berikan kami waktu tujuh hari ke depan.Ketika Bawaslu dan Gakumdu sudah memutuskan, maka kami akan mengundang teman wartawan untuk jumpa pers,"janji Ambran waktu itu.

Ditanya kendalanya sampai perlu diperpanjang klarifikasi tujuh hari lagi, Ambran dan Fathi tidak bisa menjawabnya.

Camat Airbuaya dalam pembahasan tahap satu Bawaslu dan Gakumdu, yang bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 492, pasal 293, pasal 494 dan pasal 547.

Pram dari Gakumdu Kejaksaan Negeri Buru yang mendampingi Ambran menimpal, kalau Bawaslu masih melakukan klarifikasi.Sedangkan pihaknya dari jaksa penuntut umum ikut mendampingi.

Ketika ditanya kendalanya, Pram berdalih dari saksi yang telah dimintai keterangannya masih terlalu sedikit. Padahal yang sudah diambil keterangan ada delapan saksi mata ditambah kesaksian terlapor Camat Airbuaya."Karena kita ketahui, sesuai laporan di acara tersebut yang hadir banyak orang juga,"dalih Pram.

Dengan alasan harus fair, seluruh tamu undangan yang hadir pada acara pengresmian Balai Desa Bara itu harus dipanggil semua."Nah kita harus fair, jadi kita harus panggil semuanya,"dalih Pram.

Namun banyak pihak dari kalangan menilai, alasan Pram ini sangat tidak logis, tidak masuk akal dan tidak rasionil.Karena temuan Panwascam Airbuaya itu diperkuat dengan bukti video. (SBS/10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم