Namrole, SBS
Proses pergantian
posisi jabatan Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) yang ditinggalkan Almarhum Wakil
Bupati Bursel Buce Ayub Seleky pasca meninggal beberapa waktu lalu akhirnya digantikan
oleh Arkilaus Solissa.
Terpilihanya Arkilaus
ini melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat pada rapat paripurna dalam
rangka pemilihan Wakil Bupati Bursel sisa masa jabatan 2016-2021 yang
berlangsung diruang paripurna DPRD Kabupaten Bursel, Selasa (09/04).
Wakil Ketua DPRD
Bursel La Hamidi saat membuka Paripurna mengatakan rapat paripurna yang digelar
saat ini merupakan pelaksanaan pasal 154 ayat 1 huruf “d1” Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan
wewenang memilih bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
“Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka proses pemilihan wakil Bupati Bursel dapat dilakukan
dan selanjutnya dari hasil pemilihan tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya
penetapan Wakil Bupati terpilih sisa masa jabatan 2016-2021, kemudian diusulkan
ke Kemendagri melalui Gubernur untuk mendapat pengeshan pengangkatannya,” kata
La Hamidi.
Dikatakan, DPRD
Bursel telah menerima dua orang calon yang mekanisme pengusulan kedua nama
tersebut telah sesuai peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
Diketahui dua
nama yang diusulkan untuk menggantikan posisi Wakil Bupati yakni Arkilaus
Solissa dan Swengly J Lesnussa.
Anggota DPRD
yang hadir dalam paripurana tersebut sekaligus menyalurkan hak pilihnya yaitu dari Partai Nasdem Muhajir Bhata dan Ridwan
Nurdin, partai PKB Arwa Waris, Partai Hanura Alfred Lesbatta, partai PKS Mahmud
Mukadar, dari partai Gerindra hadir Ajadat Makasar, Faisal Souwakil dan Maruf
Solissa.
Dari partai PAN
hadir M Hatta Defenubun, Idris Rumakat dan La Hamidi, dari partai Demokrat ada
Ruben Tasane dan Ismail Loilatu dan Partai PDIP hadir Ahmad Umasangaji dan
Anselany Orpa Seleky.
Proses pemilihan
Wakil Bupati ini berlangsung alot dimana proses pemilihan yang dilangsungkan
oleh panitia pemilihan yang diketuai oleh La Hamidi dan Muhajir Bahta itu
dimenangkan oleh Arkilaus Solissa dengan meraih 15 suara dari 15 anggota DPRD
yang hadir, sedangkan Swengly J Lesnussa tak mendampat suara satu pun.
Usai melaukan
perhitungan suara, dan penandatangan berita acara hasil pemilihan, paripurna
ini kemudian dilanjutkan dengan Paripurna selanjutnya dalam rangka pengumuman
pengangkatan Wakil Bupati Bursel sisa masa jabatan 2016-2021..
Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Bursel La Hamidi saat membuka paripurna pengumuman pengangkatan Wakil
Bupati Bursel menuturkan bahwa Surat keputusan penetapan hasil pemilihan Wakil
Bupati yang dimenangkan oleh Arkilaus telah dituangkan dalam dalam berita acara
Nomor 170/01/DPRD/IV/2019 tentang pemilihan Wakil Bupati Bursel sisa masa
jabatan 2016-2021 tanggal 9 April 2019.
“Hasil pemilihan
tersebut juga telah dituangkan dalam surat keputusan DPRD Bursel Nomo 05 Tahun 2019
tanggal 9 April tahun 2019 tentang hasil pemilihan Wakil Bupati sisa masa
jabatan 2016-2021,” ujarnya.
“Selanjutnya hasil
penetapan ini akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Maluku untuk
mendapat pengesahan pengangkatan,” tambahnya lagi.
Kendati sidang paripurna
yang dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan ekonomi dan keuangan Setda
Kabupaten Bursel Ahmad Sahubawa, Pimpinan OPD, Tamu undangan, dan disaksikan
oleh masyarakat Bursel ini bersifat
terbuka, namun paripurna ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Brimob
bersenjata laras panjang dan petugas Satpol PP. (SBS/02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!