Namrole, SBS
Bupati Buru
Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa telah menandatangani SK Pemecatan
kepada 5 (Lima) orang ASN dari 14 orang yang terlibat korupsi.
Eksekusi
pemecatan terhadap para ASN yang korup dan telah memiliki keputusan tetap ini akan
dilakukan setelah bupati tiba di kabupaten ini.
Demikian
diungkapkan oleh Pj Sekda Bursel AM. Laitupa kepada wartawan di Namrole, Jumat
(10/5).
"Suda kita
laksanakan, jadi saat ini kita suda punya 14 orang, yang sudah kita SK dan SK
sudah ditandatangani oleh Bupati oleh pak Bupati lima," kata Sekda.
Sekda
menjelaskan, baru 5 SK pemecatan orang yang baru ditandatangani pihaknya.
Sedangkan kurang lebih ada 9 orang yang nantinya sehari dua ini dirinya bersama
bupati setelah datang, akan kumpulkan (memanggil) mereka untuk memberikan
penjelasan kepada mereka bahwa hal ini adalah ketentuan yang harus dilakukan
eksekusi.
Ditanya
nama-nama ke 5 orang ASN tersebut, sebut Sekda yakni Abubakar Masbait, mantan
Kadis Kehutanan, dan sisahnya Sekda mengaku lupa nama-nama mereka.
"Saya
pikir-pikir, tapi yang jelas SK-nya suda kami sampaikan ke Menpan, BKN dan
Gubernur juga sudah disampaikan," sebut Sekda.
Sekda akui
sampai saat ini ASN yang akan dipecat karena kasus korupsi itu masih aktif
berkantor sampai sekarang.
"Kita tetap
jalan (eksekusi pemecatan), SK-nya sudah saya siapkan semua," tandasnya.
Namun begitu
Sekda katakan bahwa dirinya harus menunggu kedatangan bupati dan kemudian akan
memanggil ASN yang terlibat korupsi itu.
Laitupa mengaku
Pemda Bursel tidak tegah memecat mereka namun karena sudah menjadi perintah
aturan yang harus dilaksanakan.
"Kalau
tidak diselesaikan, kita yang diselesaikan (pecat). Artinya, kalau kita tidak
selesaikan mereka secara ketentuan, ya, bupati dan sekda yang diselesaikan
(dipecat) oleh KPK. Sebelum kita mati kan, tapi kita selesaikan dulu secara
ketentuan," ujar Laitupa. (SBS/05)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!