Close
Close

Mahulauw Minta Masyarakat Bursel Tidak Percaya Informasi Hoax

Ketua KPU Bursel, (Syahrif Mahulauw)


Namrole, SBS 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel meminta agar masyarakat Bursel tidak percaya dan terpengaruh dengan segala informasi yang beredar di media sosial Facebook terkait hasil pemilu dan pileg tingkat Kabupaten Bursel yang telah berlangsung 17 April kemarin.

Hal ini disampaian lantaran hingga saat ini KPU sendiri baru menyerahkan Hasil Perolehan suara untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

“Kemarin malam (Sabtu) kami melalui Komisioner Devisi Hukum Pa Jems Tasane menerima telpon dari masyarakat yanag melaporkan bahwa ada beredar informasi bahwa KPU telah menetapkan hasil Pemilu dan Pileg untuk Kabupaten Bursel dan itu langsung kami respons dengan menjelaskan kepada masyarakat tersebut bahwa belum ada penetapan keputusan,” kata Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw kepada wartawan usai menutup rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum tingkat Kabupaten Bursel, yang berlangsung di Aula Rapat KPU, Minggu Malam (12/05/2019).

Dikatakan, informasi yang dibaca oleh masyarakat melalui media sosial itu seharusnya tidak dikonsumsi karena kebenaran dari berita tersebut tidak valid dan bukan berasal dari KPU Bursel.

“Informasi seperti itu adalah informasi Hoax, karena kebenaran dan keabsahan berita itu tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Mahulauw.

Menurutnya, informasi yang beredar di sosial media dan sudah menjadi bahan konsumsi masyarakat itu adalah pemikiran oran per orang bukan informasi yang resmi dari pihaknya.

“Informasi seperti itu bukan resmi dari KPU, dikatakanlah itu berita mainan, berita orang per orang alias Hoax karena penetapan hasil itu nantinya pada tanggal 22 Mei baru KPU RI tetapkan secara nasional,” terangnya.

Lanjutnya, setelah penetapan pada tanggal 22 Mei itu barulah seluruh saksi atau partai yang merasa keberatan dengan hasill penetapan bisa mengajukan keberatannya melalui jalur hukum ke Mahkama Konstitusi (MK).

“Jadi penetapan itu nanti pada tanggal 22 Mei dan kalau ada yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut dapat menempu jalur hukum dengan menggugat ke MK,” sambungnya.

Ditambahkan, dari proses rekapitulasi tingkat kabupaten hingga penyerahan perolehan suara memang ada beberapa partai yang mengambil form keberatan untuk melanjutkan ke Mk dan para saksi tersebut tidak menandatangani berita acara yang disodorkan KPU Bursel.

“Ada, ada beberapa seperti PPP, Demokrat, PDIP dan beberpa lagi yang keberatan menandatangani berita acara dengan alasan mereka akan melanjutkan ke MK, tapi itu juga belum bisa kami pastikan kalau partai-partai tersebut akang berproses hingga ke MK. Jadi kita tunggu saja,” akui Mahulauw.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Bursel agar sabar dan menunggu hingga KPU Bursel mengeluarkan informasi resmi tentang penetapan hasil pemenang untuk Pileg dan Pilres tahun 2019 tingkat kabupaten Bursel.

“Kalau masyarakat ingin informasi yang falid silakan ke Kantor KPU, jangan percaya informasi-informasi yang belum teruji kebenarannya. Dan informasi yang benar adalah informasi resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Masyakat diharapakan bersabar saja karena hasil perolehan suara masih kita bawa dan dipertanggujawabkan ke tingkat selanjutnya yakni ke KPU Provinsi Maluku,” himbaunya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم