Close
Close

Ijazah Palsu, Semua Hak CPNS Djumaty Diputus



Namrole, SBS 
Pemerintah Kabupaten Bursel telah menerima surat dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang membenarkan bahwa ijazah yang digunakan Meikelin Djumaty, peserta yang lulus pada formasi CPNS Bursel tahun 2018 lalu benar-benar palsu.

Surat dengan Nomor 80/UN/13.1.8/LL/2019 yang ditujukan kepada Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa ini diterima Sekda Bursel Iskandar Walla diruang kerjanya,  Selasa 25 Juni 2019.

Sekda Bursel Iskandar Walla menerangkan, sesuai isi surat tersebut telah dinyatakan bahwa Meikelin Djumatiy mahasiswa Program studi S1 Jurusan Kimia angkatan 2003 Fakultas MIPA, Universitas Pattimura (Unpatti) dinyatakan menggunakan Ijazah palsu karena nomor ijazah yang digunakannya tidak terdaftar di Unpatti.

Sehingga, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas MIPA  Prof. Dr. P. Kakisina ini sudah menjadi dasar hukum dalam memutuskan semua hak-hak dari Djumaty sebagai CPNS karena dilingkup Pemda Bursel.

“Dalam surat dinyatakan yang bersangkutan itu belum lulus, masih terdaftar sebagai mahasiswa Semester Ganjil tahun 2009 sampai dengan Semester Genap tahun 2013. Kemudian tahun 2010 sampai 2012 yang bersangkutan itu sudah dinyatakan non aktif (DO) dan dengan demikian kalau ada ijazah itu, otomatis ijazahnya palsu," jelas Walla kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019).

Iskandar menjelaskan, pembuktian lanjut soal kepalsuan ijazah tersebut yakni ijazah itu dianggap tidak sah karena terjadi pemalsuan tandatanggan Ir M. Souisa pada ijazah tersebut padahal yang semestinya menandatangani ijaza tertanggal 16 Juli tahun 2013 adalah Dr. J.A.Rupilu. yang menjabat sebagai Dekan Fakultas MIPA periode 2012-2016.

Mantan Kadis Keuangan Kabupaten Bursel ini, inti dari surat pihak Unpatti adalah Pemalsukan ijazah, dan berdasarkan surat tersebut maka secara resmi dirinya telah memerintahkan kepada BKPSD dan Keuangan untuk memutuskan semua hak dan kewajiban Djumaty.

"Nah, itu saja sudah jelas palsu, karena memalsukan tanda tangan, sudah cukup jelas ya. Nanti selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, itu kewenangan pihak Unpatti," tutur Iskandar.

Menurutnya, yang terpenting saat ini yang bersangkutan tidak lagi punya status sebagai CPNS pada Pemda Kabupaten Bursel.

"Jadi yang terpenting adalah dia (Djumaty) tidak lagi punya status sebagai CPNS pada Pemda Bursel dan hal ini perlu disampakan agar tidak ada salah paham dan tidak perlu saling menyalahkan satu dengan yang lain. Jangan gara-gara 1 orang punya perbuatan bisa membias. Seperti Pemda dengan pihak Unpatti, begitu pula sebaliknya. Semuanya sudah jelas dan tidak ada masalah," ucapnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم