Namrole, SBS
Pemerintah Kabupaten Bursel telah menerima surat
dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang membenarkan bahwa ijazah yang
digunakan Meikelin Djumaty, peserta yang lulus pada formasi CPNS Bursel tahun
2018 lalu benar-benar palsu.
Surat dengan Nomor 80/UN/13.1.8/LL/2019
yang ditujukan kepada Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa ini diterima Sekda
Bursel Iskandar Walla diruang kerjanya,
Selasa 25 Juni 2019.
Sekda Bursel Iskandar Walla
menerangkan, sesuai isi surat tersebut telah dinyatakan bahwa Meikelin Djumatiy mahasiswa
Program studi S1 Jurusan Kimia angkatan 2003 Fakultas MIPA, Universitas
Pattimura (Unpatti) dinyatakan menggunakan Ijazah palsu karena nomor ijazah
yang digunakannya tidak terdaftar di Unpatti.
Sehingga,
berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas MIPA Prof. Dr. P. Kakisina ini sudah menjadi dasar hukum dalam memutuskan semua hak-hak dari Djumaty sebagai CPNS karena dilingkup Pemda Bursel.
“Dalam surat
dinyatakan yang bersangkutan itu belum lulus, masih terdaftar sebagai mahasiswa
Semester Ganjil tahun 2009 sampai dengan Semester Genap tahun 2013. Kemudian
tahun 2010 sampai 2012 yang bersangkutan itu sudah dinyatakan non aktif (DO)
dan dengan demikian kalau ada ijazah itu, otomatis ijazahnya palsu," jelas
Walla kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019).
Iskandar menjelaskan, pembuktian
lanjut soal kepalsuan ijazah tersebut yakni ijazah itu dianggap tidak sah karena
terjadi pemalsuan tandatanggan Ir M. Souisa pada ijazah tersebut padahal yang
semestinya menandatangani ijaza tertanggal 16 Juli tahun 2013 adalah Dr. J.A.Rupilu.
yang menjabat sebagai Dekan Fakultas MIPA periode 2012-2016.
Mantan Kadis Keuangan Kabupaten
Bursel ini, inti dari surat pihak Unpatti adalah Pemalsukan ijazah, dan berdasarkan
surat tersebut maka secara resmi dirinya telah memerintahkan kepada BKPSD dan
Keuangan untuk memutuskan semua hak dan kewajiban Djumaty.
"Nah, itu saja sudah jelas
palsu, karena memalsukan tanda tangan, sudah cukup jelas ya. Nanti selanjutnya diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku, itu kewenangan pihak Unpatti," tutur Iskandar.
Menurutnya, yang terpenting saat
ini yang bersangkutan tidak lagi punya status sebagai CPNS pada Pemda Kabupaten
Bursel.
"Jadi yang terpenting adalah
dia (Djumaty) tidak lagi punya status sebagai CPNS pada Pemda Bursel dan hal ini
perlu disampakan agar tidak ada salah paham dan tidak perlu saling menyalahkan
satu dengan yang lain. Jangan gara-gara 1 orang punya perbuatan bisa membias.
Seperti Pemda dengan pihak Unpatti, begitu pula sebaliknya. Semuanya sudah jelas
dan tidak ada masalah," ucapnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!