Close
Close

Pemda Bursel Pending Gaji Djumaty



Namrole, SBS 
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menahan sementara (Pending) gaji dan tunjangan milik salah satu PNS di dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel atas nama Meikelin Djumaty.

Ditahannya gaji dan tujangan Djumaty ini disebabkan karena dirinya yang merupakan Mahasiswa Program studi S1 Jurusan Kimia angkatan 2003 Fakultas MIPA, Universitas Pattimura (Unpatti) dinyatakan menggunakan Ijazah palsu oleh pihak kampus karena tidak berhasil menyelesaikan studinya namun bisa mendaftar CPNS di Kabupaten Bursel Tahun 2018 dan lulus sebagai PNS.

“Terkait PNS yang dianggap bermasalah dengan ijazah atas nama Meikelin Djumaty itu hak-haknya sementara Pemda pending. Bukan diputus tapi dipending. Kenapa dipending karena ada indikasi pemalsuan ijazah,” ucap Sekda Bursel Iskandar Walla kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/06/2019).

Kendati sudah dinyatakan oleh pihak kampus Unpatti bahwa ijazah Djumaty bukan berasal dari kampus tersebut, tetapi Sekda menyebutkan Pemda Bursel tidak bisa langsung memecat memecat, karena dugaan ini masih bersifat indikasi, dan Pemda Bursel masih menunggu laporan dari pihak berwajib terkait keabsahan ijazah yang digunakan Djumaty.

“Kalau sudah ada laporan dari pihak berwajib baru katong ambil tindakan. Tindakan itu antara lain berupa pemecatan dan nanti masuk wilayah-wilayah pidana itu bukan rana Pemda Bursel tetapi dari pihak kepolisian. Tetapi sementara hak-haknya sebagai PNS di pending,” jelas Walla.

Mantan Kadis Keuangan Kabupaten Bursel ini, menjelaskan maksud dari ditahan gaji dan hak-hak dari djumaty adalah untuk menunggu hasil penelusuran tetang ijazahnya dan jika dia terbukti tidak bersalah hak-haknya akan diberikan secara penuh.

“Tetapi jika dia bersalah dan kita sudah terlanjur berikan hak-haknya, kan kasihan nanti dia kembalikan uang negara yang sudah diberikan dan itu lebih memberatkan dirinya (Djumaty) kedepan. Untuk itu dari pada memberatkan dia kedepan, lebih baik Pemda pending duluh, sampai masalah ini jelas, apalagi kan mereka beru terima hak baru satu kali,”  ujarnya.

Dirinya mengatakan, bagi Pemda saat ini masih menungguh kejelasan dari status Djumaty, dan hal ini tidak masalah dengan Pemda karena masalah gaji telah diatur langsung dari pemerintah pusat.

“Urusan menentukan palsu atau tidaknya menyangkut ijazah itu dari pihak berwenang dan selanjutnya akan kita pakai sebagai dasar untuk menentukan tindakan lanjutan seperti apa nantinya,” tambahnya.

Soal koordinasi dengan pihak Kampus, lanjut Sekda, pihaknya telah memerintahkan Kepala BKPSDM AM Laitupa untuk melakukan koordinasi dan sementara dicari jalan keluarnya apakah harus Pemda yang mendatangi pihak Kampus atau sebaliknya dalam mencari kebernaran terkait penggunaaan ijazah palsu tersebut.

“Kita masih mencari solusi, jadi masih dalam proses dan pasti tidak lama hasilnya akan dilaporkan ke kami untuk ditindak lanjuti,”  akuinya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم