Close
Close

Polisi Baru Periksa 2 Saksi Dugaan Penyerobotan Lahan di Bursel



Namrole, SBS 
Jajaran penyidik Polsek Namrole hingga saat ini baru melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan Setelah dilaporkan Perusahaan Daerah Panca Karya (PD PK) dan PT. Persada Anugrah Selaras (PAS).
Hal itu diungkapkan Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar melalui penyidik Polsek Namrole, Brigpol Is Henauluw, Jumat (21/06) di Namrole.

“Sampai saat ini kami baru melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi,” kata Henauluw.
Kedua saksi tersebut, lanjut Henauluw ialah Isak Tasane selaku Pelapor dan Long selaku Manager PT. PAS.
Sementara saksi lain dari pihak Pelapor yang ingin dihadirkan dengan didampingi oleh pengacara hingga kini belum dihadirkan oleh Pelapor.

“Saya konfirmasi dengan Pa Isak, Pa Isak menyampaikan bahwa nanti saksi dari Pa Isak yakni beliau punya saudara-saudara itu datang dengan didampingi oleh Pengacara. Beliau bilang kasih waktu, tapi sampai sekarang mereka belum datang sejak Puasa itu dan sampai sekarang Pa Isak belum kasih informasi,” terangnya.
Henauluw mengaku bahwa kasusnya masih dalam tahap interogasi saksi. Dimana, pihaknya masih menunggu kedatangan para saksi lain dari pihak Pelapor.

“Jadi, saat ini masih tahap interogasi. Jadi, saksi dari Pa Isak itu yang belum sampai sekarang karena konfirmasi dengan Pa Isak, nanti didampingi lagi oleh pengacara. Jadi, kalau beliau datang dengan saksi dan didampingi oleh pengacaranya. Kalau datang ya, kita periksa. Tapi sampai saat ini belum datang,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, PD. PK dan PT. PAS dilaporkan ke Polsek Namrole karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Isak Tasane yang terdiri dari Alfred Tutupary, Ronald Salawane, Dominggus Huliselan, Peni Tupan dan Maya Tutupary, Kamis (2/5) lalu.
Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar kepada wartawan via telepon selulernya, Rabu (8/5) mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Betul, masalah betul dilaporkan. Tetapi kalau di bilang penyerobotan, bukti-buktinya belum kuat,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, terkait dengan laporan tersebut, pihaknya masih menyidiknya dan belum di tingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Jadi,sementara kita jalani saja, ambil laporan. Sementara masih katong belum menyidik. Masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.

Dimana, lanjutnya, saat ini pihaknya sementara masih sibuk dengan proses pengamanan pemilu, namun dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak perusahaan untuk kita mintai keterangan.

“Supaya kita dapatkan nama siapa, Bapak siapa yang memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan penembangan di lahan yang diklaim oleh Pak Isak itu. Jadi, pidananya masih kita kumpulkan bukti-bukti dahulu, kalau terbukti baru kita biking dia penyerobotan yang memang pelakunya dari pihak perusahaan,” terangnya.

Sebab, setelah mengetahui siapa yang memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan penebangan di lahan tersebut, maka pihaknya pun akan mengundang pihak tersebut untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, salah satu Tim Kuasa Hukum Isak Tasane, Alfred Tutupary dalam release yang diterima wartawan, Selasa (7/5) mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan kasus itu sejak Kamis (2/5) lalu dan telah diambil BAP, Jumat (3/5).

“Laporan klien ini tercatat dengan nomor LP : STPL/12/V/2019/SPK.POLSEK tertanggal 2 Mei 2019, dan diterima oleh Brigpol J. Larwuy, ” ujar Alfred Tutupary.
Menurutnya, adapun unsur pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah, pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 KUHP.

“Tindak lanjut dari laporan tersebut, klien kami yakni bapak Isak Tasane telah di BAP oleh penyidik,” jelas Tutupary.  (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم