Close
Close

Camat Walplau Tertibkan Penambang Pasir di Pantai Lamahang



Namlea, SBS
Aktifitas penambangan pasir di Desa Lamahang Camat Waplau yang diketahui tidak memiliki ijin sudah ditertibkan oleh Camat Waplau Halid Tasalissa bersama muspika, anggota Polsek dan personil satpol PP, Sabtu sore (13/7/2019).

"Kami sudah datang ke TKP di Desa Lamahang dan menutup aktifitas penggalian pasir di tepi pantai," kata Camat Waplau Halid Tasalissa kepada awak media, tadi malam.

Menurut Halid, aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan truk itu konon dilakukan atas seizin warga Lamahang, Mona Tasidjawa yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Namun, ketika camat bersama muspika dan Kades Lamahang, Usman Tasidjawa datang menutup aktifitas tersebut, Mona Tasidjawa yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak mau datang.

"Dia sudah pergi ke suatu tempat saat tahu mau ada penutupan,"aku Halid.

Sebelum ditutup paksa, pada Sabtu pagi aktifitas penambangan pasir di sana sempat mendapat sorotan Sekda Buru, Drs Ahmad Assagaf.

Assagaf tidak dapat menyembunyikan rasa marahnya, saat menyaksikan ada kendaraan truk yang sedang mengangkut pasir dan kondisi pantai di sekitarnya terlihat sudah sangat rusak.

Sedangkan, Kepala Kantor LH Buru, Adjie Hentihu mengaku aktifitas penggalian pasir itu tidak berizin. Sehingga Sekda meminta agar aktifitas tersebut dihentikan.

Menyusul langkah cepat camat menertibkan aktifitas ilegal yang merusak lingkungan itu, satu warga Namlea, Farai IPA mengaku lahan yang dijadikan penambangan pasir ilegal itu milik keluarganya.

Lahan tersebut konon bukan milik Mona Tasidjawa. Karena itu ia mensuport camat agar menutup aktifitas yang telah merusak lingkungan pantai di sana. (SBS/11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post